Iklan

terkini

SPBU Motaha, Pelayanan Publik atau Ladang Mafia BBM?

Agha_sebasta
, April 02, 2025 WIB Last Updated 2025-04-03T05:16:59Z

Gambar: SPBU Motaha

reaksipublik.com, Konawe Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPBU Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, semakin mencuat. 


Dari Hasil investigasi tim media narasi-news.com, menemukan dugaan indikasi kuat bahwa SPBU tersebut tidak sepenuhnya beroperasi untuk kepentingan masyarakat, melainkan lebih menguntungkan segelintir pihak, termasuk oknum mafia BBM.


Antrian Semrawut, Prioritas Dikhianati

Salah satu masalah utama yang ditemukan di SPBU Motaha adalah ketidakteraturan dalam antrean kendaraan. Mobil yang seharusnya masuk melalui pintu masuk resmi justru didapati menyalip antrean dengan memasuki area pengisian dari pintu keluar. 


Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna kendaraan lain yang antre dengan tertib, tetapi juga mengindikasikan adanya permainan dari pihak tertentu.


Antrian Motor: Jalur Khusus untuk Kepentingan Pribadi?

Selain itu, antrean kendaraan roda dua pun tampak tidak teratur. Investigasi menunjukkan adanya tiga jalur antrean, termasuk satu jalur khusus bagi sepeda motor dengan tangki besar seperti Thunder dan Mega Pro. 


Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa motor-motor tersebut digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar guna dijual kembali secara ilegal.


SPBU untuk Publik atau Mafia?

Temuan lain yang mencengangkan adalah dugaan bahwa SPBU Motaha dikendalikan oleh kelompok tertentu yang memiliki kepentingan bisnis terselubung. 


Hal ini semakin diperkuat dengan praktik yang mengarah pada penyimpangan distribusi BBM, di mana masyarakat umum kesulitan mendapatkan bahan bakar, sementara pihak tertentu justru mendapat kemudahan dalam akses dan pengisian BBM dalam jumlah besar.


Dasar Hukum yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam distribusi barang atau jasa dapat dipidana dengan kurungan paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.


Tuntutan Masyarakat dan Langkah Tegas Pemerintah

Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang terungkap, masyarakat menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola SPBU Motaha. 


Penindakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan guna memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.


Investigasi ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga integritas pelayanan publik yang semakin tercoreng. **SPBU Motaha: untuk rakyat atau mafia?** Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menjawab pertanyaan ini dengan tindakan nyata.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPBU Motaha, Pelayanan Publik atau Ladang Mafia BBM?

Terkini

Iklan