![]() |
Gambar : Satriadin Bupati DPD LIRA Konawe |
reaksipublik.com, Konawe,- Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Konawe, melalui Bupati DPD LIRA Konawe, Satriadin, yang akrab disapa Gopal, secara tegas meminta Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas hauling PT. St. Nikel Resource menuju Jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (PT. TAS). Minggu, (27/4/2025).
Dalam wawancara langsung dengan media, Satriadin menyatakan bahwa aktivitas tersebut patut diduga melanggar hukum, sebab PT. St. Nikel Resource diduga belum memiliki dokumen yang lengkap, namun telah melakukan aktivitas produksi, penjualan, serta hauling menggunakan jalan umum.
Sementara itu, melalui perwakilannya, Lukman Sukawati dan Jabal Nur, PT. St. Nikel Resource mengklaim bahwa dokumen mereka telah lengkap.
Namun, Satriadin menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembohongan publik. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk tahun 2024–2025, PT. St. Nikel Resource tidak tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
DPD LIRA Konawe mendesak Polres Konawe untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Satriadin menyayangkan sikap Polres Konawe yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling PT. St. Nikel Resource, terutama yang berlangsung pada malam hari. Ia mempertanyakan integritas pihak kepolisian dan mempertanyakan apakah ada "angin masuk" atau ketidakberdayaan Polres Konawe di bawah kepemimpinan baru.
"Kalau memang dokumen mereka lengkap, buktikan secara terbuka kepada publik! Tunjukkan dokumen RKAB dan izin penggunaan jalan umum yang sah," tegas Satriadin.
Lebih lanjut, DPD LIRA Konawe berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Satriadin menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Sebab, menurut data Kementerian ESDM, hanya 63 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang disetujui RKAB-nya, dan khusus di Kabupaten Konawe hanya empat perusahaan yang telah memiliki RKAB sah.
"Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum," pungkas Satriadin.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.