Iklan

terkini

Tokoh Pemuda Sultra Tolak Dominus Litis, Kejaksaan Dinilai Tamak Kewenangan

Agha_sebasta
, Maret 16, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T05:52:33Z



 
Gambar istimewa, Ujang Hermawan Tokoh Pemuda Sultra.

reaksipublik.com, Konawe,– Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra), Ujang Hermawan menyuarakan penolakan terhadap penerapan konsep Dominus Litis dalam konteks hukum Indonesia. Menurutnya, konsep tersebut berpotensi merusak sistem hukum yang ada, terutama dalam proses peradilan pidana.


Dominus Litis, yang berarti pihak yang memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atau menggugat dalam perkara hukum, menjadi topik perdebatan hangat setelah keputusan-keputusan terbaru yang dinilai memperluas kewenangan Kejaksaan secara tidak proporsional. Ujang Hermawan menganggap hal ini sebagai langkah yang berisiko, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penurunan kualitas keadilan di Indonesia.


"Jika Kejaksaan diberi kewenangan yang lebih besar dalam menentukan arah proses hukum tanpa pengawasan yang memadai, maka keadilan itu sendiri bisa terancam," ujar Ujang Hermawan dalam konferensi pers yang digelar di Konawe.


Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa dalam konteks Dominus Litis, peran pengadilan harus tetap dominan dalam menentukan arah dan keadilan suatu perkara hukum. Keberadaan pihak kejaksaan yang berlebihan dalam menentukan jalannya perkara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengarah pada keputusan yang tidak adil.


"Apabila konsep Dominus Litis ini diterapkan secara tidak hati-hati, itu akan menjadi pintu gerbang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kejaksaan seharusnya hanya berperan sebagai pengemban tugas hukum, bukan sebagai pihak yang menentukan hasil akhir perkara," lanjutnya.


Ujang sapaan Karibnya juga menyoroti pentingnya revisi undang-undang yang lebih memadai untuk mencegah hal ini terjadi. Menurutnya, pemisahan kewenangan yang jelas dan transparan antara penyidik, jaksa, dan pengadilan perlu ditegakkan guna menjamin sistem peradilan yang adil dan tidak berpihak.


Pendapat Hukum Mengenai Dominus Litis


Secara hukum, konsep Dominus Litis diatur dalam berbagai sistem hukum di dunia, dan berfungsi untuk menentukan siapa yang memiliki hak untuk memulai proses hukum, baik itu dalam konteks perkara perdata maupun pidana. Namun, di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam penerapan konsep ini, terutama karena sejarah ketidaksetaraan kewenangan antar lembaga peradilan.


Menurut pandangan Ujang, dalam hukum Indonesia, kejaksaan seharusnya tidak diberi kekuasaan lebih dari sekadar sebagai pihak yang menuntut dalam proses peradilan. Penerapan Dominus Litis yang memberi ruang bagi kejaksaan untuk mengambil alih atau mengarahkan jalannya perkara, seperti yang tampak pada beberapa kasus terbaru, dapat merusak prinsip separation of powers yang menjadi dasar negara hukum Indonesia.


Jika kejaksaan diberi kewenangan lebih besar dalam hal ini, hal tersebut dapat membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan dan dapat merusak independensi peradilan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap lembaga negara bekerja dalam koridor kewenangannya masing-masing sesuai dengan prinsip checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.


Ujang Hermawan mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan penuh hati-hati dan dalam kerangka aturan yang sudah ada, bukan dengan memperluas kewenangan yang dapat mengarah pada penyelewengan wewenang.


Tanggapan Masyarakat dan Reaksi Kejaksaan 


Ujang Hermawan juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat di Konawe yang merasa khawatir dengan tren peningkatan kewenangan kejaksaan ini. 


"Masyarakat cemas bahwa kejaksaan dapat menggunakan posisi mereka untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pengadilan. Hal ini tentu bertentangan dengan asas keadilan yang seharusnya menjadi dasar hukum di Indonesia," tuturnya.


Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memberikan komentar resmi terkait pendapat yang disampaikan oleh Ujang Hermawan dan para pemuda pemerhati hukum Konawe ini. Namun, masyarakat berharap agar ada dialog terbuka antara lembaga-lembaga penegak hukum dan masyarakat guna mencari solusi terbaik untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam sistem hukum.


Penting untuk terus menjaga dan memperkuat independensi peradilan di Indonesia agar keadilan bisa terwujud sesuai dengan prinsip yang benar dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.


Penulis: Narasumber Ujang Hermawan Tokoh pemuda sulawesi tenggara


Redaktur : Agha sebasta 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tokoh Pemuda Sultra Tolak Dominus Litis, Kejaksaan Dinilai Tamak Kewenangan

Terkini

Iklan