Iklan

terkini

Kejati Sultra diminta Periksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Konawe Terkait Proyek 5 miliyar Food Court ICP Unaaha

Agha_sebasta
, Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T17:39:55Z

 

Gambar istimewa, Pedri, Irfan, dan Irsan pagala saat di temui awak media.

KONAWE - Gelar aksi unjuk rasa, Forum Komunikasi Aktivis Konawe - Sultra, Menyambangi Kejaksaan Negeri  Konawe (Kejari Konawe), guna mempresure laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi lanjutan tahap tiga (3) pembangunan Food Court senilai 5 miliyar. 05/03/25



Diketahui proyek yang menelan anggaran sebesar 5 miliyar dari angaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 Kab. Konawe, prov. Sulawesi tenggara. 



Proyek ini kembali menjadi sorotan, setelah ditemukan fakta di lapangan bahwa proyek pembangunan tersebut dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran yang lumayan besar. 



Hal itu di sampaikan langsung oleh Irfan selaku kordinator aksi, ia mengungkapkan, bahwa anggaran 5 miliyar rupiah tersebut bukanlah nominal yang kecil, jadi wajib hukumnya dalam pelaksanaan proyeknya mesti betul-betul sesuai, baik secara teknis, administrasi maupun fisik.



”Kami Tidak permasalahkan besaran anggaran itu jika benar-benar di laksanakan sesuai pada spesifikasinya. Namun jika kemudian sebaliknya, anggaran yang fantastis itu coba disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab maka wajib pula hukumnya kami untuk melakukan perlawanan dalam rangka upaya ikut berperan serta memberantas pelaku koruptor atau perampok uang negara”. Ujar Mantum HMI.



Di tempat yang sama Pedri yang juga Eks. Ketum HMI Konawe menyampaikan, kuat dugaan bukan hanya pihak PPK dan Kontraktor yang bermain, tapi kuat dugaan kami pihak kejaksaan negeri Konawe dalam hal ini kepala kejaksaan beserta kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun), ikut serta dalam proyek tersebut 



“sebagai Pendamping Hukum Pada Proyek tersebut mestinya ada upayah pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan cara terus Memberikan edukasi hukum pada pihak kontraktor. Tapi kami melihat pihak kejaksaan negeri Konawe seolah melakukan pembiaran.  Olehnya itu maka kami meminta kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara wajib mengatensi langsung laporan yang telah masuk di kejaksaan negeri Konawe. Sekaligus memeriksa pihak-pihak yang terkait termaksud Kepala Kejaksaan beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Konawe dalam kapasitasnya sebagai pendamping hukum pada Proyek Revitalisasi lanjutan Tahap 3 Food court ICP Unaaha”. Tegasnya 



Di sisi lain Irsan pagala yang selaku masa aksi menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang dari kasus yang saat ini mereka kawal.



“InsyaAllah dalam waktu dekat ini paling lambat selesai Lebaran kami rencana akan melakukan aksi demontrasi berkunjung Ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyampaikan sekaligus melaporkan langsung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Food court ini”. Ujar Irsan Pagala yang juga Anggota Aksi.



Sebagai penutup Irfan Juga berharap agar Progres laporan ini mesti terbuka di hadapan seluruh masyarakat konawe.



"Kami berharap laporan tersebut betul-betul ditindak lanjuti dengan cara-cara profesional dan terbuka di mata Publik agar tidak ada framing Negatif masyarakat terhadap lembaga terhormat Kejaksaan Negeri Konawe. Sebagaimana misi mulia Bapak Presiden Republik Indonesia Jendral TNI (PURN) H. PRABOWO SUBIANTO Memberantas Pelaku-Pelaku Koruptor melalui lembaga-lembaga atau institusi penegak Supremasi Hukum yang berada di Republik Indonesia”. Tutupnya 



Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih melakukan upaya untuk mengonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan. 



Redaktur : AS

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Sultra diminta Periksa Kajari dan Kasi Datun Kejari Konawe Terkait Proyek 5 miliyar Food Court ICP Unaaha

Terkini

Iklan