Iklan

terkini

Gedung Sekretariat DPRD Konawe Sepi di Hari Senin, Sekwan Tidak Berkantor Hingga Pukul 2 Siang

Agha_sebasta
, Maret 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T12:26:41Z

Gambar istimewa, tampak ruangan sekretariat yang tak ada pegawai

reaksipublik.com, Konawe,– Aktivitas di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe tampak sepi pada Senin 17 Maret 2025. Hingga pukul 14.00 WITA lebih, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Konawe belum terlihat di kantor. Sejumlah pegawai yang ditemui di lokasi mengonfirmasi bahwa Sekwan belum masuk kantor.  


Hal itu diungkapkan langsung ketua HIPPMA MULWA, Hermansyah, Saat hendak mengantarkan Dokumen disposisi ketua DPRD, I Made Asmaya, S.Pd., M.M, Kepada Sekertaris DPRD, Sumanti, S.Sos. untuk ditindaklanjuti. 


Ia Menegaskan, suasana di dalam gedung DPRD terlihat lengang. Bahkan Kata Herman, tak seorang pun berada dalam meja pelayanan Sekretariat DPRD. Beberapa pegawai yang berada di lokasi mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Sekwan pada hari kerja tersebut.  


Kata Hermansyah, ketidakhadiran pejabat dan pegawai pemerintahan di hari kerja dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian terhadap tugas dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN). 


"Ini merupakan pelanggaran serius jika mengacu pada peraturan dan hukum, terlebih lagi mereka (Sekwan/Red) adalah perwakilan rakyat". Tegasnya


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (11). 


Lanjut Hermansyah, Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkatannya, mulai dari teguran hingga pemecatan bagi yang melanggar secara berulang.  


"Hal ini tidak bisa dibiarkan, Yang bersangkutan harus ditindak berupa teguran pendisiplinan bahkan pencopotan agar hal serupa tak terjadi lagi". Tandasnya


Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal, termasuk hadir dan bekerja secara profesional di lingkungan pemerintahan.  


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe terkait alasan ketidakhadiran Sekwan. Masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.  


Laporan : Redaksi 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gedung Sekretariat DPRD Konawe Sepi di Hari Senin, Sekwan Tidak Berkantor Hingga Pukul 2 Siang

Terkini

Iklan