Iklan

terkini

Bantah.!!! Ketua Jadkomhas Sebut Tudingan Oknum LSM Soal Desa Oko-Oko Tidak Mendasar

Agha_sebasta
, Maret 08, 2025 WIB Last Updated 2025-03-08T17:41:22Z

Gambar ketua jadkomhas Adrian Alfaht Mangidi.


ReaksiPublik.com, Jakarta - Jaringan advokasi mahasiswa Indonesia atau ( Jadkomhas ), membantah tudingan lembaga  Jati Sultra yang mengatakan marak terjadi penambangan ilegal di desa oko-oko. 08/Maret/2025.


Melalui pemuda asal Kolaka raya  Adrian alfath mangidi, mengungkapkan tudingan tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, sebab ketua jadkomhas itu menduga tudingan tersebut tidak didukung dengan investigasi langsung di lapangan.


Sebab kata aktivis yang biasa  disapa Iyhan mangidi, membeberkan bahwa stockpile yang ada di pemberitaan Jati Sultra tersebut merupakan milik PT. Toshida yang memiliki iup resmi ,sehingga tak ada unsur pelanggaran hukum yang terjadi.


Ia juga menegaskan bahwa bahwa tudingan di wilayah Pomalaa merupakan bak surga penambang ilegal juga itu tidak mendasar sebab kondisi dilapangan tidak sesuai yang diberitakan.


Mahasiswa fakultas hukum juga itu mengungkapkan bahwa sebagian dari wilayah desa oko-oko masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) PT. Indonesia Pomalaa industrial Park ( IPIP ), sehingga tidak memungkinkan untuk marak terjadi penambangan ilegal.


“bahwa berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengatakan adanya aktifitas penambangan ilegal itu tidak benar, karena aktifitas tersebut merupakan stok file yang ada di pemberitaan itu milik PT thosida, dan kegiatan tersebut bukan  bukan bentuk pelanggaran karena antara PT. Gasing dan PT Thosida memiliki kontrak kerjasama”, ulasnya


IYHAN Mangidi  juga mengatakan   untuk mengkritik harus mempunyai data yang jelas jangan asal mengkritik yang berakhir pada asumsi yang tidak mendasar.


“Jangan hanya kepentingan individu kemudian merusak kondisi ketertiban yang ada , dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah secara profesional memberantas pertambangan ilegal”, tutup iyhan

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bantah.!!! Ketua Jadkomhas Sebut Tudingan Oknum LSM Soal Desa Oko-Oko Tidak Mendasar

Terkini

Iklan