![]() |
Gambar ketua jadkomhas Adrian Alfaht Mangidi. |
ReaksiPublik.com, Jakarta - Jaringan advokasi mahasiswa Indonesia atau ( Jadkomhas ), membantah tudingan lembaga Jati Sultra yang mengatakan marak terjadi penambangan ilegal di desa oko-oko. 08/Maret/2025.
Melalui pemuda asal Kolaka raya Adrian alfath mangidi, mengungkapkan tudingan tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, sebab ketua jadkomhas itu menduga tudingan tersebut tidak didukung dengan investigasi langsung di lapangan.
Sebab kata aktivis yang biasa disapa Iyhan mangidi, membeberkan bahwa stockpile yang ada di pemberitaan Jati Sultra tersebut merupakan milik PT. Toshida yang memiliki iup resmi ,sehingga tak ada unsur pelanggaran hukum yang terjadi.
Ia juga menegaskan bahwa bahwa tudingan di wilayah Pomalaa merupakan bak surga penambang ilegal juga itu tidak mendasar sebab kondisi dilapangan tidak sesuai yang diberitakan.
Mahasiswa fakultas hukum juga itu mengungkapkan bahwa sebagian dari wilayah desa oko-oko masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) PT. Indonesia Pomalaa industrial Park ( IPIP ), sehingga tidak memungkinkan untuk marak terjadi penambangan ilegal.
“bahwa berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang mengatakan adanya aktifitas penambangan ilegal itu tidak benar, karena aktifitas tersebut merupakan stok file yang ada di pemberitaan itu milik PT thosida, dan kegiatan tersebut bukan bukan bentuk pelanggaran karena antara PT. Gasing dan PT Thosida memiliki kontrak kerjasama”, ulasnya
IYHAN Mangidi juga mengatakan untuk mengkritik harus mempunyai data yang jelas jangan asal mengkritik yang berakhir pada asumsi yang tidak mendasar.
“Jangan hanya kepentingan individu kemudian merusak kondisi ketertiban yang ada , dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah secara profesional memberantas pertambangan ilegal”, tutup iyhan