Iklan

terkini

GPI Maluku, Negara Jangan Merampas Hak Masyarakat Adat Sahkan UUD Adat

, Januari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-01-26T11:31:15Z

Foto: Mustakim Rumasukun  S. Si. Ketua Wilayah GPI Maluku

AMBON - Gerakan Pemuda IsIam Provinsi Maluku Dengan Tegas Mendesak Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) agar terlepas dari menjalin kerja sama maka secepatnya identifikasi dan registrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. 


Kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Agar Menyelesaikan Persoalan Hutan Adat yang di Indonesia sehingga pemanfaatan hutan adat lebih optimal oleh masyarakat setempat. 


Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan janji untuk mengembalikan hutan adat dan menyelesaikan masalah hutan adat di Indonesia. Sehingga Gerakan Pemuda IsIam Provinsi Maluku menyatakan bahwa Presiden Jokowi ingkar janji /Tukang Parlente karena tidak kunjung mensahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. 


Saya Tegaskan Bahwa Khusus Wilayah Maluku Pemerintah Provinsi Maluku telah mencadangkan lahan seluas 81.500 Beberapa kawasan hutan adat di Maluku adalah: Hutan Adat Negeri Hukurila, Kota Ambon Hutan Adat Negeri Hutumuri.Hutan Adat Desa Ewiri, Kabupaten Buru Selatan. Hutan Keramat Suku Nuaulu, Pulau SeramHutan adat adalah hutan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. 


Hutan adat merupakan wujud dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012. Negara Jangan merampas hak masyarakat adat


Dengan disahkan kawasan hutan adat membuat masyarakat adat makin berdaulat, mandiri, dan bermartabat dalam berbagai aspek kehidupan, GPI Maluku mendorong Kepada Pemimpin Baru Provinsi Maluku agar memprioritaskanya arah kebijakan yang memberikan pengakuan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Maluku. 


Seluruh wilayah hutan Maluku adalah hutan adat karena semuanya memiliki pemilik dari sebelum ada Indonesia. Negara Jangan merampas hak masyarakat adat


Contohnya Negeri Hukurila dan Hutumuri, Memiliki Penetapan Hutan Adat Pertama di Indonesia Timur sedangkan 185 Hektare ada di wilayah Maluku Tenggara


Bersama masyarakat selama hampir 2,5 tahun dalam proses implementasi program Emas biru – Emas hijau yang digagas Letjen Doni Monardo, memberikan sebuah pelajaran baru tentang bagaimana melihat masalah dan bagaimana mencari jalan keluarnya.


Salah satu masalah adalah masyarakat sering tidak paham fungsi dan penetapan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga Ada pemanfaatan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan mengesampingkan peran masyarakat yang punya hak ulayat terhadap tanah mereka. Sementara di satu sisi Pemerintah Pusat sudah memberi kemudahan dengan penetapan pemanfaatan hutan.


Sudah barang tentu proses ini tidak sekedar membalik telapak tangan. Apalagi untuk kawasan hutan adat. Karena salah satu yang dibutuhkan adalah PERDA dari daerah dibuat para wakil rakyat) atau SK Gubernur / Bupati/walikota bagi negeri-negeri yang mengusulkan. Alhasil negeri seperti Nuane, Sabuai, Kailolo, Haruku belum bisa diproses karena belum ada PERDA atau dukungan dari pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GPI Maluku, Negara Jangan Merampas Hak Masyarakat Adat Sahkan UUD Adat

Terkini

Iklan