Iklan

terkini

JAMAN 08 Sulawesi- Selatan desak presiden copot Menteri KEMENPORA RI Dito Ariotedjo Soal pelanggaran Pilkada

, Desember 14, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T14:52:38Z



JAKARTA - Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bulukumba, publik tengah menyoroti sebuah video yang viral di media sosial Instagram dan TikTok. Video tersebut berisi seruan untuk memilih Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M. Syamsir & Tomy Satria Yulianto nomor urut 01 yang diunggah pada Selasa dini hari, 26 November 2024.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Dugaan Pembuatan Video dilakukan pada salah satu Ruangan KEMENPORA RI dan Penyebarannya beredar pada masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 304 ayat (1) Undang undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. 


Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan Fasilitas Negara. dan Pasal 281 tentang larangan Pejabat Eksekutif, Termasuk Menteri untuk menggunakan Fasilitas Jabatannya saat Kampanye kecuali Fasilitas Pengamanan. 


Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang larangan berkampanye pada masa tenang termasuk menggunakan Media Sosial atau sejenisnya Dimana seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan ruang refleksi kepada masyarakat tanpa adanya aktivitas kampanye dari pasangan calon.


Pelanggaran terhadap aturan ini dinilai sangat krusial karena tidak hanya mengganggu jalannya proses demokrasi yang bersih dan adil, tetapi juga berpotensi mempengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah. 


Hal ini mendorong berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, Anggota Legislatif Maupun Eksekutif agar menciptakan Kondusipitas Demokrasi dengan melaksanakan Tugasnya Masing- Masing sebagaimana regulasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


​Berdasarkan Dugaan Pelanggaran ini, Jaringan Anak Muda Nusantara (JAMAN 08) Provinsi sulawesi-selatan Meenyatakan sikap:


1. Mengecam Bawaslu Sulawesi Selatan tidak serius menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Dito Ariotedjo yang membuat Video dimana menggunakan Fasilitas Negara, Salah satu Ruangan KEMENPORA RI. dan Dugaan Pelanggaran Kampanye dengan beredarnya Video dukungan terhadap pasangan Calon nomor Urut 01 (Jamaluddin M. Syamsir & Tomy Satria) pada tanggal 26 November 2024.


2. Meminta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar mengawasi dan menindak lanjuti Dugaan Pelanggaran tersebut dengan Instansi terkait demi terciptanya Demokrasi yang lebih baik berdasarkan Aturan yang berlaku.


3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak. H.PRABOWO SUBIATO untuk memecat Dito Ariotedjo dari Jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia karena terlibat aktif dalam melakukan pelangaran UU Pemilu 2017 dan Peraturan KPU 2024.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JAMAN 08 Sulawesi- Selatan desak presiden copot Menteri KEMENPORA RI Dito Ariotedjo Soal pelanggaran Pilkada

Terkini

Iklan