Iklan

terkini

Dugaan Diskriminasi Guru Honorer IPPMIK Konsel - Jakarta, Bebaskan Kronologi Ibu Supriyani, S.pd.

Admin RP
, Oktober 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T13:30:03Z

Foto: Ketua Umum IPPMI KONSEL-JAKARTA (Muh.Nabil)

JAKARTA - 21 Oktober 2024 Telah terjadi diskriminasi oleh guru honorer tepatnya di SDN 4 BAITO Kec.Baito Kab.Konawe Selatan Sultra. Ia ditahan oleh pihak Kepolisian karena menegur siswanya yang nakal. 


“Kami sangat menyayangkan adanya diskriminasi terhadap guru honorer yang pada dasarnya guru adalah seorang yang banyak berjasa pada negeri ini dalam mencerdaskan generasi indonesia” Ujar Muh.Nabil, Ketua Umum IPPMI KONSEL-JAKARTA


“Banyak fakta-fakta yang kami dapatkan dan tuduhan-tuduhan yang di arahkan kepada Ibu Supriyani adalah cacat hukum dan tidak bisa sewenang-wenangnya mau dipenjarakan. Seharusnya pihak Kepolisian dapat bersifat netral tanpa melihat orang tua siswa yang notabene adalah anggota kepolisian. Maka dari itu kami menduga adanya permainan diantara penyidik kepolisian dan orang tua siswa untuk menjerumuskan ke penjara orang yang sama sekali tidak bersalah sah secara hukum.” Lanjut Muh.Nabil yang juga Kabid PTKP HMI MPO JAKARTA RAYA.


Kronologi dan Fakta-fakta awal mula terjadinya diskriminasi terhadap ibu Supriyani Guru Honorer SD sebagai berikut :


- Kejadian ini sebetulnya sudah lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma orang tua dipukulnya. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tpi orang tuanya tidak terima. Daripada panjang masalah guru & Kepala sekolah datang ke rumah minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan. Ternyata diam-dian masalah ini diproses. Sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda Sultra, Sampai sana katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan suaminya disuruh pulang. Padahal ini guru masi Honor punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.


- Waktu datang ke rumah minta maaf ortu siswa minta 50jt dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tapi karena guru tersebut tidak merasa melakukan jdi tdk mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.


- Siswa tersebut nakal, kemudian menurut info siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dikira yang bersangkutan guru persoalan sudah selesai,akan tetapi tiba-tiba ada panggilan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap.



“Dengan Fakta-Fakta yang didapatkan dengan ini Kami sebagai Mahasiswa Konawe Selatan yang peduli terhadap dunia pendidikan, Meminta dengan hormat untuk membebaskan Ibu Supriyani.” Tutup Muh.Nabil dengan tegas. 


Pernyataan sikap kami :


Kesatu, Mendukung Sepenuhnya Ibu Supriyani, S.Pd.Kami menyatakan solidaritas dan dukungan penuh kepada Ibu Supriyani, seorang guru yang telah mengabdi dengan tulus di SDN Baito, Konawe Selatan. Tindakan menegur siswa nakal merupakan bagian dari kewajiban seorang guru untuk mendidik, membentuk karakter, dan menjaga kedisiplinan anak didik.


Kedua, Mengutuk Segala Bentuk Intimidasi terhadap Guru dalam Menjalankan Tugasnya Kami mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Ibu Supriyani yang hanya menjalankan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Kasus ini memperlihatkan ketidakadilan yang dialami oleh seorang guru, terutama ketika pihak yang melaporkan adalah anggota institusi kepolisian. Kami mendesak agar pihak berwenang menegakkan hukum secara adil, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.


Ketiga, Menuntut Perlindungan Hukum bagi Guru Kami menyerukan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas kepada para guru dalam menjalankan tugasnya. Guru tidak boleh menjadi korban intimidasi atau kriminalisasi hanya karena menegakkan disiplin di sekolah. Kami mendesak adanya revisi dan penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak guru di seluruh Indonesia.


Keempat, Meminta Pembebasan dan Pemulihan Nama Baik Ibu Supriyani Kami menuntut agar pihak kepolisian segera membebaskan Ibu Supriyani dan menghentikan segala bentuk proses hukum yang tidak adil terhadap dirinya. Kami juga meminta agar nama baik beliau dipulihkan, sehingga Ibu Supriyani dapat melanjutkan tugasnya sebagai pendidik dengan rasa aman dan nyaman.


Kelima, Mengajak Semua Pihak untuk Menghormati dan Menghargai Peran Guru Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, orang tua, dan pihak berwenang untuk bersama-sama menghormati peran penting guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Guru adalah garda terdepan dalam pendidikan, dan tanpa penghormatan serta dukungan yang memadai, kualitas pendidikan akan terancam.


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan dan nasib guru-guru di Indonesia, khususnya Ibu Supriyani, dapat diperjuangkan dengan baik. Kami berdiri bersama Ibu Supriyani.


Tertanda Ketua Umum IPPMI KONSEL-JAKARTA (Muh.Nabil)


#BebaskanBuSupriyani

#DukungGuruIndonesia

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Diskriminasi Guru Honorer IPPMIK Konsel - Jakarta, Bebaskan Kronologi Ibu Supriyani, S.pd.

Terkini

Iklan