Iklan

terkini

Konferensi Pers, Somasi Jakarta Desak Panglima TNI Evaluasi Kodim 1506 Namlea Terkait Keterlibatan Areal PETI

Admin RP
, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T16:44:10Z

Foto: Konferensi Pers Somasi Jakarta

JAKARTA - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menggelar Konfrerensi Pers menyikapi pengamanan di Tambang Illegal Gunung Botak menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas dompeng, tembak larut dan Perendaman yang aktif menggunakan  bahan kimia jenis Sianida tergolong B3.


Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., sebagai direktur Somasi Jakarta. Ia merupakan aktivis Hukum Pasca Sarjana Ilmu Pidana disalah satu kampus di jakarta mengatakan " setiap bulan dalam praktek pertambangan yang di kawal oleh Kodim 1506/ Namlea setidaknya terdapat 100 Kilo emas yang keluar dari Pertambangan Gunung Botak, pungkasnya.


Pasalnya, terdapat kurang lebih 3000 orang lebih saat ini aktif melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam skala besar diwilayah Kapuran, longsoran, gunung batu bahkan sampai kali anahoni dan wasboli terdapat berbagai kegiatan seperti dompeng berjejeran mesin pompa dan papan karpet memanjang sampai kenkali anahoni. Buangan pada dompeng materialnya dijual kepada  penambang untuk diolah menggunakan bak rendaman.


Bahwa terdapat setidaknya 500 bak perendaman pada areal Gunung Botal, 1000 bak perendaman di kali anahoni dan 700 bak di Wasboli dan Sampeno setiap minggu produksi emas dan di taksir per bakencapai ratusan gram.


Belum lagi kata irwan, tromol dan tong juga aktif secara sporadis di pemukiman warga dan berkontribusi menyumbang limba sisa pengolahan mengandung mercuri ke lingkungan. 


Selain itu, peredaran mercuri dan sianida bebas diperjual belikan pengusaha yang mencari keuntungan dari tambang illegal. Sianida-sianida tersebut dipasok dari jakarta dan surabaya melalui ekspedisi Kontainer kadang dimuat menggunakan kapal pelni. Untuk mercuri/air perak di pasok dari pulau Seram lokasi sinabar. Anehnya barang-barang haram bebas masuk sampai areal pertambangan PETI. 


Irwan mengatakan berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM) Tindak Pidana tidak mentaati perintah dinas dalam hukum militer diatur dalam Pasal 103 ayat (1) yang berbunyi "Militer yang menolak atau sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatannya.


Lanjut Irwan, berdasarkan Pidana Khusus Pertambangan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jelas menyebutkan bahwa " 


Dan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pasal 91 ayat (1) Orang  perseorangan yang dengan sengaja: 


a. Menjual, menguasai, memiliki,  dan /atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau 


b. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 ( tiga) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).



Somasi Jakarta dalam kajian hukum dan analisis hukum sangat beralasan untuk dilakukan pemeriksaan dan copot jabatan Dandim 1506/namlea, Pasi Intel dan Danramil Mako harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah gunung botak. 


Kasus ini sangat serius, maka perlu didalami oleh Pemerintah Pusat. Bahwa dalam kurun waktu 1 tahun negara mengalami kerugian mencapai 1.5 Triliun dari pembiaran PETI di secara illegal. Tahun 2015 sampai 2017 TNI begitu aktif melakukan penutupan pertambangan Gunung Botak akibat mercuri dan sianida berdasarkan instruksi Presiden Jokowi,tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Konferensi Pers, Somasi Jakarta Desak Panglima TNI Evaluasi Kodim 1506 Namlea Terkait Keterlibatan Areal PETI

Terkini

Iklan