Iklan

terkini

HMI MPO Jakray Ancam Demo, RS Medistra Diduga Melarang Perawat dan Dokter Umum Menggunakan Hijab

Admin RP
, September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T10:46:49Z

Foto: RS Medistra

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Raya. M. Jufri Rumaratu. Mengutuk keras Tindakan SARA oleh RS Medistra yang melarang perawat dan dokter umum untuk menggunakan hijab.


Belum lama ini indonesia dihebohkan dengan adanya pelarangan penggunaan hijab yabg dilakukan Oleh BPIP kepada anggota Paskibraka yang mengindang polemik dikalangan masyarakat. Saat ini terjadi kembali upaya pelarangan hijab tersebut di sebuah rumah sakit di RS Medistra Jakarta Selatan. Senin, 02-09-2024


Dugaan pembatasan hijab untuk perawat dan dokter umum wanita itu terungkap setelah surat protes dilayangkan salah satu dokter spesialis yang bekerja di Medistra, Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) beredar di jagat maya.


Surat yang tertulis 29 Agustus 2024 dan ditujukan kepada direksi RS Medistra tersebut berbunyi demikian:


“Selamat Siang Para Direksi yang terhormat. Saya Ingin menanyakan terkait persyaratan berpakaian di RS Medistra. Beberapa waktu lalu, asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra". Ungkap pernyataan salah korban pembatasan hijab di RS Medistra


Kebetulan keduanya menggunakan hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS internasional, sehingga timbul pertanyaan Apakah bersedia membuka hijab jika diterima.


Melihat hal tersebut Jufri Rumaratu sebagai ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Raya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh manajemen RS mendistra karena menurutnya hal tersebut telah mencederai hak atas kebebasan beragama dan beribadah. 


"saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pernyataan rasis yang Dikatakan RS Medistra berstandar internasional tetapi mengapa masih rasis seperti itu?" ungkapnya


" ini merupakan salah satu upaya pembegalan hak beragama dan beribadah yang telah diatur pada UU Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan kami akan melakukan tindakan serius terkait hal ini" tegas jufri saat wawancara


" memakai hijab adalah salah satu implementasi Hak Asasi Manusia yang masyarakat indonesia perjuangkan selama ini, tapi dengan semena-mena manajemen RS Medistra melakukan hal yang tercela dengan pelarangan hijab" ungkapnya 


Dari hal ini pula jufri rumaratu bersama dengan HMI cabang Jakarta Raya akan melakukan aksi di depan RS medistra terkait hal tersebut diatas serta akan melakukan pelaporan ke Komnas HAM serta Mabes Polri tekait tindakan SARA yang dilakukan oleh RS Medsitra tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HMI MPO Jakray Ancam Demo, RS Medistra Diduga Melarang Perawat dan Dokter Umum Menggunakan Hijab

Terkini

Iklan