Iklan

terkini

Aliansi Masyarakat Demo di KPU RI soal Dugaan Cabup Buton Tengah Cacat Administrasi

Admin RP
, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T01:31:36Z

Foto: Akasi dari Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara. Didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jakarta pada, selasa 10 September 2024

JAKARTA - Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jakarta digeruduk massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak KPU soal adanya dugaan calon Bupati Buton Tengah yang terindikasi Maladministrasi (pemalsuan Ijazah).


"Tujuan kami ke sini menggelar aksi pada hari ini kepada pihak KPU RI terkait dugaan adanya Oknum Calon Bupati Buton Tengah saudara La Andi yang menggunakan ijazah paket B dan Paket C yang mengandung kejanggalan dalam proses tahun percetakan Ijazah," ungkap koordinator aksi Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AM-Sultra), Toto Heryanto, Selasa (10/09/2024)


Menurut Toto, pihaknya hanya ingin meminta KPU dan Bawaslu RI agar calon bupati buteng yang menurutnya terindikasi tidak sah secara administrasi tersebut di diskualifikasi dari Pencalonan Bupati, "Bagaimana bisa seorang yang mencalonkan diri menjadi pemimpin mempunyai legalitas pendidikan yang diduga palsu dapat memberi contoh yang baik untuk warganya kelak" Katanya.


Pihaknya berharap dalam melakukan verifikasi, KPU itu dibersamai oleh temen-temen Bawaslu dalam rangka memastikan verifikasi ini benar adanya sesuai regulasi yang ada, terang Toto.


"Ini aneh Kalau ijazah yang dikeluarkan hanya ditempuh satu tahun lebih, dan standarnya itu kalo menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2009 pasal 3 ayat 2 (c), Usia Ijazah paket B (setara SMP) ke Paket C (setara SMA) di Indonesia ditempuh selama kurun waktu tiga tahun," Ujar Toto


Tentunya selain sanksi pidana Tindakan ini juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan gelar, pembatalan status pekerjaan atau diskualifikasi dari pencalonan.


Ketika pihaknya diterima Beraudiensi dengan Pihak KPU, ia memamparkan Tidak hanya masalah keabsahan ijazah, saudara La Andi juga yang hari ini terjerat perkara perdata di pengadilan tinggi kendari, harus menjadi rujukan pihak komisi pemilihan umum (KPU) mendiskualifikasi La Andi sebagai calon kepala daerah, agar bisa menjadi contoh sebagai calon kepala daerah yang bersih dan bebas dari jeratan hukum.


Kepala bagian Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dr. Dohardo Pakpahan mengatakan, Pihaknya Akan melaporkan bukti-bukti Aspirasi masyarakat tersebut terhadap pimpinan/komisioner untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama dengan Penyelenggara di daerah, kata Dohardo.


 Dohardo juga memastikan akan secepatnya menyerahkan kepada pimpinan KPU RI dokumen laporan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara yang di komandoi Toto untuk selanjutnya di kordinasikan sampai ke KPU Kabupaten Buton Tengah.


Meski berlangsung damai, akibat unjuk rasa ini, arus lalu lintas di sekitar Gedung KPU RI sempat terganggu, dan mengalami kemacetan.


Setelah melakukan demo di Depan Kantor KPU Republik Indonesia, massa akan menuju ke Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Namun Toto berencana akan kembali lagi ke KPU RI sampai tuntutannya dipenuhi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aliansi Masyarakat Demo di KPU RI soal Dugaan Cabup Buton Tengah Cacat Administrasi

Terkini

Iklan