Iklan

terkini

SOMASI Jakarta Dorong Bareskrim Polri dan Menteri BUMN Usut Tuntas Keterlibatan 110 Pelindo Terkait Peredaran Sianida

Admin RP
, Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T10:24:12Z
Foto: Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) gelar aksi di BUMN


JAKARTA – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Bareskrim Polri dan Menteri BUMN untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus peredaran sianida ilegal yang ditujukan ke pertambangan ilegal. SOMASI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).


Irwan Abd. Hamid, S.H., Ketua SOMASI Jakarta, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan di pelabuhan yang memungkinkan masuknya zat berbahaya seperti sianida. "Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem keamanan pelabuhan kita. Pelindo sebagai operator pelabuhan harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini," tegas Irwan.


SOMASI menuntut agar pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pelabuhan dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.


Selain itu, memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum Pelindo jika terbukti bersalah dalam kelalaian dan/atau keterlibatan dalam peredaran sianida ilegal. Kemudian perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan bongkar muat di pelabuhan, khususnya terhadap barang-barang berbahaya, dan memperketat prosedur keamanan.


BUMN harus Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pelabuhan dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.


Kasus ini bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sianida merupakan zat beracun yang dapat mencemari tanah dan air, serta membahayakan makhluk hidup.


"Kami berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperbaiki tata kelola pelabuhan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," pungkas Irwan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 273 dan 274 terkait memasukkan atau mengeluarkan barang berbahaya tanpa izin.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Kepabeanan Pasal 102 terkait memasukkan barang yang dilarang tanpa dokumen yang disyaratkan.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal terkait pengangkutan barang berbahaya tanpa izin.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal terkait pembuangan limbah berbahaya dan beracun.


Pasalnya, Setiap kontainer yang masuk pelabuhan harus disertai dengan dokumen pengiriman (Bill of Lading) yang secara rinci mencantumkan jenis barang yang diangkut. Bahkan Petugas Pelindo wajib memverifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan jenis barang yang sebenarnya. Dokumen pengiriman sudah tentu akan dicocokkan dengan database bahan yang akan dikirim untuk melihat apakah barang yang dicantumkan termasuk dalam kategori bahan berbahaya B3.


Untuk itu, Somasi Jakarta berharap lembaga penegak hukum perlu serius mengungkap praktek tindak pidana peredaran sianida dan memberikan efek jerah kepada pihak-pihak yang terlibat, tutupnya

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SOMASI Jakarta Dorong Bareskrim Polri dan Menteri BUMN Usut Tuntas Keterlibatan 110 Pelindo Terkait Peredaran Sianida

Terkini

Iklan