Iklan

terkini

SOMASI Jakarta Desak KPK Segera Tetapkan David Glen Oei sebagai Tersangka Kasus Suap AGK Eks Gubernur Malut

Admin RP
, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T15:05:37Z


JAKARTA – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan David Glen Oei, pemilik PT. Mineral Trobos dan pemilik klub liga I Malut United, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan perusahaan tambang di Halmahera Tengah, Maluku Utara.


Desakan ini disampaikan menyusul ketidakhadiran David Glen Oei pada panggilan pemeriksaan KPK pada tanggal 27 Agustus 2024. Ketidakhadiran ini semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara.


Ketua Somasi Jakarta, Irwan Abd. Hamid, S.H., Mahasiswa Hukum Jurusan Pidana kepada awak media mengatakan "Kami melihat adanya upaya menghalang-halangi proses hukum dengan mangkirnya David Glen Oei dari panggilan KPK. Tindakan ini sangat mencurigakan dan patut diduga ada upaya untuk menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Irwan, (30/8/2024)


Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan keterlibatan David Glen Oei dalam kasus ini terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba alias AGK, mantan Gubernur Maluku Utara, untuk memuluskan proses perizinan perusahaan tambang miliknya. Tindakan ini diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:


Pasal 12B: Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).   


Bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku. Ketidakhadiran David Glen Oei merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik KPK. Penyidik KPK perlu melakukan upaya paksa dalam hal penyidikan karena keterang David Glen Oei bisa menjadi terang suatu perkara pidana.


SOMASI Jakarta mendesak KPK untuk Segera menetapkan David Glen Oei sebagai tersangka. Kemudian melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan serta menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, tandasnya


Selain itu, Penyidik KPK perlu mendalami sejumlah Perusahaan yang di monopoli oleh PT. Mineral Trobos seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT. Malut Maju Sejahtera terdaftar sebagai Komisaris Utama yaitu Kenneth Jehezkiel dan membongkar skandal Kegiatan Penambangan Illegal di Pulau Gebe yang diduga merugikan negara seperti pembangunan jeti tanpa dokumen Amdal dan juga penambangan diluar IUP dan Perizinan Perusahaan-perusahaan yang dimonopoli oleh PT. Mineral Trobos.


Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.


Untuk itu, Somasi Jakarta mendukung KPK RI membongkar skandal korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang erat kaitannya dengan perkara pidana yang ditangani oleh KPK.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SOMASI Jakarta Desak KPK Segera Tetapkan David Glen Oei sebagai Tersangka Kasus Suap AGK Eks Gubernur Malut

Terkini

Iklan