Iklan

terkini

PJ Gubernur Heru Budi Didesak Copot Dirut Jakpro

Admin RP
, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T18:19:25Z


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak untuk segera memeriksa direktur PT.Jakarta Propertindo (JAKPRO) Iwan Takwin, terkait dugaan penjualan aset negara.


PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo sebagai badan Usaha Milik pemerintah provinsi DKI Jakarta diduga terlibat dalam pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi merugikan Negara.


Desakan itu di sampaikan oleh Kordinator Jaringan Aksi Mahasiswa Merdeka didepan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/08/24). 


"Eghy Seftiawan mengatakan KPK harus memeriksa Dirut PT. Jakpro ataupun anak perusahaannya Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) terkait dugaan penjualan aset Negara secara illegal yang berpotensi merugikan Negara akibat Inneficiency dan pengalihan Aset Tanpa Perikatan," tegas eghy dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).


Terdapat Indikasi bahwa fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang seharusnya menjadi aset negara, dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan mengarah pada kecurangan.


Dalam temuan awal, Eghy melakukan pengamatan di beberapa aset Jakpro, dengan beragam masalah yang menurutnya tak kunjung dituntaskan baik Jakpro ataupun anak perusahaanya PT JUP.


Kami melakukan pengamatan dan pengkajian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dari pengamatan yang dilakukan bahwa adanya aset yang dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya perikatan. serta adanya aset yang tidak terinventarisir dengan jelas, baik aset meliputi Fasilitas umum dan Fasilitas sosial, serta identitas pengembangnya,” ungkapnya.


Ragam penemuan itu salah satunya objek aset Fasum dan Fasos yang dikuasai pihak lain yang berlokasi di Jl.Lindung, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara; Perkiraan Luas: 3.500 M2; Peruntukan: Zona Jalur Hijau.”


Menurutnya "Jakpro dan JUP patut diduga lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menginventarisasi aset sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian negara akibat aset yang belum terinventarisir serta dikuasai oleh pihak lain tanpa perikatan,”.


Padahal seharusnya, pengelolaan keuangan negara harus bisa menjamin keamanan keuangan negara dan menghindarkan terjadinya kerugian negara. Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.


Oleh karenanya mereka akan melakukan aksi demonstrasi didepan PT. Jakpro dan Balaikota DKI Jakarta guna menyuarakan tuntutan tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PJ Gubernur Heru Budi Didesak Copot Dirut Jakpro

Terkini

Iklan