Iklan

terkini

GPI Maluku Mengecam BPIP Terkait 18 Paskibraka Putri Melepas Hijab

Admin RP
, Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T13:53:55Z


JAKARTA - GPI Maluku mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang menginstruksikan 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas hijab mereka


Kami mempertanyakan tindakan BPIP. Sebab, pelepasan hijab tidak sesuai dengan Sila Ketuhanan yang Mahaesa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila padahal yang kita ketahui bersama bahwa realisasi nilai-nilai Pancasila selama ini menjadi inti dari program BPIP.


Saya menilai bahwa mengatakan arahan pelepasan hijab terhadap Paskibraka yang akan bertugas dalam upacara HUT Kemerdekaan RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. Sementara dari sisi konstitusional, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, dalam Ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 


Padahal awal sejak berdirinya Paskibraka, termuat seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Lewat Kesempatan yang sama BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 


Ketentuan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka jadi menurut saya Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D sangat keliru

Atau mungkin kelebihan pintar. 



BPIP tidak seharusnya membuat kebijakan yang membuat gaduh umat beragama Islam dan bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih berbicara keseragaman untuk menjaga kebinekaan, justru ini telah mencederai nilai Pancasila itu sendiri. GPI Maluku menilai, ini merupakan bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak beragama individu. Kami mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk melakukan peninjauan kembali agar membuat kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama. 



Sayang sekali Ini perdana upacara HUT 17 Agustus Perdana di IKN Seharusnya kesan dibuat harus baik larangan atau kebijakan ini kami menilai tidak pancasilais hanya orang-orang komunis /PKI yang berfikir seperti ini BPKP harus klarifikasi sebab dalam buku pergulatan pemikiran Ke Indonesian (anwar arifin andipate) tentang ideologis, agama dan Pancasila adalah kekuatan besar bagi agama dan negara

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GPI Maluku Mengecam BPIP Terkait 18 Paskibraka Putri Melepas Hijab

Terkini

Iklan