Iklan

terkini

PT. PUM “Sang Penguasa” Lahan Kooridor, Polda Sultra Tak Berkutik

Admin RP
, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T18:25:03Z

Foto Penulis : Hendro Nilopo
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara
Pendiri Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum
Pendiri Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan


REAKSIPUBLIK.COM - Akhir-akhir ini praktik pertambangan ilegal kembali menghantui dunia investasi pertambangan di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.


Padahal sebelumnya, seluruh wilayah pertambangan di Sulawesi Tenggara nyaris bersih dari pelaku penambang ilegal. Dimana saat itu, sekitar tahun 2021 – 2023. Kapolda Sultra menjalankan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan penambang-penambang ilegal guna menumbuhkan investasi pertambangan yang baik dan benar.


Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol. Teguh Pristiwanto, Polda Sultra memasifkan patroli ilegal mining nyaris di seluruh wilayah pertambangan yang ada di Sultra. Alhasil puluhan pelaku penambang ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.


Sejak saat itu, kondisi investasi pertambangan berangsur tumbuh dan meningkat akibat pemberantasan penambang ilegal yang dilakukan oleh Polda Sultra dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Tegus Pristiwanto.


Kondisi tersebut sangat jauh berbeda dengan kondisi yang terjadi saat ini, praktik pertambangan ilegal yang dulunya nyaris bersih, kini mengalami resurjensi atau evolusi. Bahkan para pelaku penambang ilegal saat ini lebih berani unjuk gigi dibanding sebelumnya.


Salah satu bukti keberanian penambang lahan kooridor unjuk gigi dapat dibuktikan dengan eksistensi PT. Putra Uloe Mandiri (PUM).


PT. Putra Uloe Mandiri (PUM) yang disinyalir milik oknum pengusaha bernama H. Igo dengan terang-terangan unjuk gigi dalam praktik ilegal mining, setelah sekian lama tertidur.


Tiga tahun yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021, PT. Putra Uloe tuai sorotan akibat terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) serta melakukan penambangan tanpa izin di Blok Morombo, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara bersama dengan PT. Bone Sulawesi Prima.


Kemudian, sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada bulan Mei 2024, PT. Putra Uloe kembali muncul dan sorotan dari berbagai elemen, perusahaan tersebut disinyalir melakukan kegiatan penambangan ilegal di lahan celah antara PT. Mandiri Utama Resources (MUR) dan PT. Konutara Sejati (KS) di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Selanjutnya, satu bulan kemudian, tepatnya bulan Juni 2024 PT. Putra Uloe Mandiri (PUM) kembali muncul di dataran bumi Lipu Patowonua, Kabupaten Kolaka Utara dan lagi-lagi menuai sorotan usai diketahui terlibat melakukan kegiatan penambangan ilegal di lahan Kooridor eks PT. Pandu Citra Mulia (PCM) dan Eks PT. Mining Maju (MM) bersama PT. Rifki Raisa Anusrsyah (RRA).


Meski telah mendapat berbagai sorotan, namun PT. Putra Uloe Mandiri (PUM) tak bergeming. Seakan tak ada rasa takut akan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya. Bahkan perusahaan yang disinyalir milik H. Igo ini dapat dikatakan sebagai penguasa lahan Kooridor di Sulawesi Tenggara saat ini.


Bukan hanya menambang secara ilegal, PT. Putra Uloe Mandiri (PUM) juga disinyalir kerap menadah hasil tambang ilegal dari kontraktor lain.


Ironisnya, eksistensi PT. Putra Uloe atau PT. Putra Uloe Mandiri sebagai penguasa lahan koorodor, tidak mampu di berantas oleh pihak kepolisian sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal mining.


Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan mengalami dekadensi integritas dan profesionalitas dalam memberantas ilegal mining di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara saat ini. Terlebih jika di perhadapkan dengan “Sang Penguasa Kooridor” PT. Putra Uloe atau PT. Putra Uloe Mandiri (PUM), Polda Sultra hanya bisa terdiam.


Oleh sebab itu, bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mesti menggambil langkah tegas untuk memberantas pelaku ilegal mining khususnya di Sulawesi Tenggara serta mengevaluasi kinerja kepolisian di daerah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap ilegal mining.


Eksistensi PT. Putra Uloe atau PT. Putra Uloe Mandiri menjadi salah satu bukti nyata kegagalan kepolisian dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tenggara pada khususnya dan di Indonesia pada umunnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. PUM “Sang Penguasa” Lahan Kooridor, Polda Sultra Tak Berkutik

Terkini

Iklan