Iklan

terkini

Dugaan Tambang Ilegal PT.BMI Di Blok Marombo, Mabes Polri Di Minta Turun

Admin RP
, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T23:29:45Z


Jakarta - Hingga saat ini Aktivitas penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara  masih terus Berlanjut.


Kordinator Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia Jufri Rumaratu mengatakan, Berdasarkan Fakta di lapangan Pihaknya menemukan dugaan penambangan Ilegal tersebut sudah sering terjadi di Eks IUP PT.EKU II di Blok Morombo berkali tanpa ada penindakan dari Aparat setempat, (Sabtu,27 Juli 2024)


Berdasarkan data terbaru, Aktivitas Pertambangan secara melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh PT.BMI (Bintang Mining Indonesia).serta Di duga kuat mereka bekerja sama dengan salah satu Jetty milik PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM)  untuk meloskan Ore Nikel Ilegal tersebut. kata Jufri kepada Media.


"Tentunya Siapapun Oknum yang terlibat serta Pimpinan/Direktur Perusahaan tersebut harus di proses secara Hukum dan diberikan Sanksi tegas sesuai Amanat Undang-undang", kata Jufri.


Kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Blok Morombo, terkhusus di Eks IUP. PT Eku II yang diduga dilakukan oleh PT. BMI Mengindikasikan Lemahnya pengawasan di bidang sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum.


“Tentu Para penambang ilegal ini kerap mengelabui Aparat penegak Hukum,  untuk itu kami kembali melayangkan laporan resmi guna meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan MABES POLRI untuk turun ke lokasi memberantas hal tersebut.


“tentunya kami mengejar unsur pidanya dengan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar Memerintahkan Polda Sultra untuk segera memberantas aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut dan menangkap oknum/aktor yang terlibat”


Atas hal tersebut juga Kami juga Meminta secara khusus Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dan Polda Sultra untuk memeriksa PT. BMI yang di duga sebagai Aktor dalam aktivitas tersebut.  


“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :


“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.


Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.


Perlu diketahui bahwa tempat kegiatan ini merupakan kawasan hutan, sehingga sudah menjadi kepastian Mabes Polri &  Polda Sultra bisa melakukan patroli gabungan bersama Balai Gakkum untuk memberantas pelaku ilegal mining di Blok Marombo," 


Dalam Waktu dekat tentunya kami akan melaksanakan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi, tutup jufri

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Tambang Ilegal PT.BMI Di Blok Marombo, Mabes Polri Di Minta Turun

Terkini

Iklan