Iklan

terkini

Mahasiswa Kembali Gelar Aksi jilid 3, Desak KPK Ambil Alih Kasus Gratifikasi Guru senilai 31 M di Malteng

Admin RP
, Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T08:11:57Z

Foto: Himpunan Mahasiswa Maluku Jakarta Kembali Melakukan Aksi Unjuk rasa Jilid Tiga di KPK RI pada Jumat 28/06/2024

JAKARTA - Dugaan Korupsi anggaran sertifikasi guru di Maluku Tengah, (Malteng) tahap 3 dan 4 tahun 2023 Senilai 31 Miliyar di kabarkan suda turun namun mirisnya anggaran tersebut belum juga di Terima oleh 141 guru di Maluku Tengah. 


Diketahui, anggran sertifikasi guru di Maluku Tengah, (Malteng) tahap 3 dan 4 tahun 2023 Senilai 31 Miliyar di gunakan untuk proyek lain dan dididuga juga anggaran tersebut di ketahui PJ Bupati kabupaten Malteng. sebab, waktu itu PJ Bupati Malteng Masi Menjabat sebagai Sekda. 


Kini, kasus tersebut sedang di tangani Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditkrimsus Polda Maluku, namun kasus tersebut kami menilai, penanganan kasus tersebut terkesan lambat dan jalan di tempat. 



Hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Maluku Jakarta Kembali Melakukan Aksi Unjuk rasa Jilid Tiga di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Aksi Jilid Tiga itu, didesak untuk kpk segera ambil alih kasus sertifikasi guru di Maluku Tengah, (Malteng) tahap 3 dan 4 tahun 2023 Senilai 31 Miliyar yang melibatkan PJ Bupati Maluku Tengah Bapak Rakib Sahubawa



"Kami mendesak kepada KPK RI agar Segara Mengambil alih kasus gratifikasi guru tahap 3 dan 4 tahun 2023 dari pihak Polda Maluku yang di duga melibatkan PJ Bupati Maluku Tengah Bapak Rakib Sahubawa sebab disinyalir polda maluku terkesan lambat dalam menangani kasus tersebut" Ujarnya Ridwan Ali, pada Jumat 28/06/2024 siang. 



Pihaknya juga, mendesak ketua KPK agar segera turun ke wilayah Maluku tengah agar segera menindak pihak pihak yang di duga bermain mata dengan PJ bupati Maluku tengah tersebut agar kasus ini segera tertangani dan segera menetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi dana guru tahap 3 dan 4 yang merugikan negara sebesar 31 M tersebut lanjutnya.



"KPK RI harus turun ke Kabupaten Maluku Tengah agar kasus yang melibatkan PJ bupati Maluku tengah dan pihak pihak yang juga ikut terlibat dalam kasus gratifikasi dana guru tahap 3 dan 4 yang merugikan negara sebesar 31 M dapat di tetapkan tersangka".mintahnya



Tak hanya itu, pihaknya juga memintah kepada Mendagri agar segera mencopot PJ Bupati Maluku tengah karena dugaan melakukan tindakan pidana korupsi dan pihaknya jugaa memintah agar PJ bupati yang baru nanti tentu bersih dari unsur korupsi dan bebas dari nepotisme. 



"Kami mendesak Mendagri bapa Tito Karnavian untuk segera copot PJ Bupati Malukun Tengah karna disinyalis terlibat dalam dugaan korupsi gratifikasi dana guru tahap 3 dan 4 yang merugikan negara sebesar 31 M,"



"selain itu, kami mendorong kemendagri agar kiranya pengangkatan PJ bupati yang baru harus terverifikasi dari tindak pidana korupsi dan nepotisme sehingga kabupaten maluku Tengah bersih dari dugaan Gratifikasi korupsi" Pintahnya 



Kami meminta kepada KPK agar segera melakukan panggilan dan mengeluarkan Sprindik kepada saudara Bapak PJ bupati Maluku tengah karena di duga telah melakukan tindakan melawan hukum terkait dengan kasus dana sertifikasi guru tahap 3 dan 4 yang mana menjelang anggaran sebanyak 31 M." tutupnya. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Kembali Gelar Aksi jilid 3, Desak KPK Ambil Alih Kasus Gratifikasi Guru senilai 31 M di Malteng

Terkini

Iklan