![]() |
Foto: Falayer Konferensi Pers |
JAKARTA - 7 Mei 2024 - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta bersama elemen Aktivis Nasional Jakarta Brigade Gerakan Pemuda Islam (Brigade PP GPI) dan Aliansi Mahasiswa Peduli Penderitaan Rakyat (AMPERA) akan menggelar Konferensi Pers pada Kamis, 9 Mei 2024, bertempat di Menteng Raya 58. Konferensi pers ini mengangkat tema "Tangkap dan Penjarakan Aktor Intelektual Pemasok Sianida, Uang Kontrak, dan Perdagangan Emas Secara Ilegal".
Irwan, Koordinator Somasi Jakarta, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa selama ini aparat keamanan seolah-olah memberikan karpet merah kepada Haji Komas Cs. Menurutnya, Haji Komas Cs seperti kebal hukum dan bahkan lebih sakti daripada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Somasi Jakarta menuntut beberapa hal, antara lain:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan ucapannya dengan membongkar jaringan penyelundupan Kimia B3 dan jaringan mafia uang kontrak di tambang PETI Pulau Buru, Maluku.
Mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim Polri agar segera mengeluarkan sprindik memburu Haji Komar alias Komarudin, pengusaha ilegal yang memasok sianida, penyalur uang kontrak ke penambang ilegal, pembeli emas ilegal, dan pemilik Tong di Desa Wabloi, Kec. Lolong Guba, Pulau Buru, Maluku.
Mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas jatuhnya kontainer berisi B3 jenis sianida ke laut yang mengakibatkan matinya ratusan ekor ikan dan mencemari Teluk Namlea akibat penyelundupan sianida menggunakan KM Doronda yang diduga terkait dengan Haji Komar/Komarudin.
Menyatakan bahwa Haji Komas Cs lebih sakti dan kebal hukum dibandingkan dengan Presiden Jokowi dan Kapolri.
Menduga bahwa Haji Komas Cs melanggar pasal 389 tentang kejahatan lingkungan, pasal 82 UU No. 38 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 158 UU Minerba no. 3 Tahun 2020, dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU TIPIKOR), UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Mendesak Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Haji Komas Cs dan membongkar jaringan yang membekinginya sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
Mengatakan bahwa jika Haji Komas Cs tidak ditangkap, maka Somasi Jakarta akan melayangkan "Mosi Tidak Percaya".
Somasi Jakarta juga menyatakan bahwa praktik kejahatan di tambang PETI Pulau Buru masih tertutup rapi dan hanya sebagian kecil penambang yang ditindak, sementara Haji Komas Cs bebas dan leluasa menggarap tambang PETI Gunung Botak. Dan memasok sianida secara tifdak sah dan melawan hukum .
Somasi Jakarta berharap dengan konferensi pers ini, aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Haji Komas Cs dan para mafia lainnya yang terlibat dalam kasus mafia sianida, uang kontrak, dan perdagangan emas ilegal di Pulau Buru.