Iklan

terkini

Sianida Banjiri Tambang PETI, SOMASI Jakarta Desak Menteri Bahlil Cabut Izin Perusahan Penjual Sianida

Admin RP
, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T07:20:17Z

Foto: Aktifitas Penambag Emas Ilegal di kab. Pulau Buru Prov Maluku


JAKARTA - Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Menteri Investasi/BKPM Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, agar segera mencabut izin-izin perdagangan dan penjualan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik perusahaan yang selama ini memasok Sianida ke Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh Indonesia.


Desakan ini disampaikan SOMASI Jakarta menyusul maraknya pencemaran lingkungan akibat penggunaan Sianida di PETI. Sianida yang digunakan untuk memisahkan emas dari batuan bijihnya, seringkali dibuang sembarangan ke sungai dan sawah, sehingga mencemari air dan tanah.


Pencemaran ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat di sekitar PETI. Selain itu, penggunaan Sianida di PETI juga berpotensi membahayakan kesehatan para penambang dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.


"SOMASI Jakarta mendesak Menteri Investasi/BKPM RI untuk segera mencabut izin-izin perdagangan dan penjualan B3 milik perusahaan yang selama ini memasok Sianida ke PETI di seluruh Indonesia," kata Irwan Koordinator SOMASI Jakarta, dalam keterangan persnya, Rabu (1 Mei 2024).


Irwan menjelaskan, pencabutan izin ini perlu dilakukan untuk menghentikan aliran Sianida ke PETI dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah. Selain itu, pencabutan izin ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku PETI.


SOMASI Jakarta juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku PETI dan perusahaan yang memasok Sianida ke PETI. "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku PETI dan perusahaan yang memasok Sianida ke PETI salah satunya di Gunung Botak Pulau Buru. Mereka harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Irwan.


Irwan menambahkan, SOMASI Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melakukan aksi-aksi lanjutan jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah-langkah yang tegas.


Bahwa pencemaran lingkungan akibat penggunaan Sianida di PETI dapat berdampak luas, baik bagi kesehatan manusia maupun bagi ekosistem. Sianida adalah racun jenisnB3 yang sangat berbahaya.


Selain itu, Sianida juga dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, dan kerusakan otak. Pencemaran Sianida di sungai dan sawah juga dapat memusnahkan flora dan fauna yang hidup di sana.


Penggunaan Sianida di PETI juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan B3

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Para pelaku PETI dan perusahaan yang memasok Sianida ke PETI dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, di antaranya:


Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.


SOMASI Jakarta berharap dengan pencabutan izin perdagangan dan penjualan Sianida, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran masyarakat, pencemaran lingkungan akibat penggunaan Sianida di PETI dapat dihentikan dan lingkungan hidup dapat diselamatkan, tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sianida Banjiri Tambang PETI, SOMASI Jakarta Desak Menteri Bahlil Cabut Izin Perusahan Penjual Sianida

Terkini

Iklan