Iklan

terkini

JAM INDONESIA, Akan Sembangi BPK dan KPK soal Kasus Jual Beli Status WTP oleh Oknum Auditor BPK Inisial 'HS'

Admin RP
, Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T15:19:14Z

Felayar: Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia. Akan sembangi BPK RI dan KPK RI menyoal kasus jual beli status WTP di Oleh BPK RI. 


JAKARTA - Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM INDONESIA) akan sembangin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Menyoal Dugaan Suap kasus jual beli status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) senilai 12 Miliyar di KEMENTAN. 


Saat di Konfirmasi Koordinator Aksi M Jufri oleh Media www.reaksipublik.com bahwa benar akan di selenggarakan aksi Di depan BPK RI dan KPK RI


"Iya Kami akan menggelar aksi masa di depan BPK RI dan KPK RI nantinya tanggal kamis 23 Mei 2024 soal kasus Suap Senilai 12 M di BPK RI" Ujar Jufri kepada media Senin 20/05/2024.



Lebi lanjut aktifis HMI Jakarta itu mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh seluruh instansi negara termasuk kementerian dan BUMN. 


"Namun pada prakteknya ternyata kami melihat BPK RI hanya sebagai tempat untuk mencari keuntungan lebih dari setiap proyek yang dikerjakan oleh pemerintah saat ini". Ungkapnya. 


Selain itu, jufri mengatakan bahwa Saat ini telah diketahui bahwa adanya Dugaan kasus jual beli status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) itu diungkap Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto  bahwa BPK secara sengaja meminta uang sebesar dua belas milyar rupiah agar status WTP tetap diberikan walaupun ada kejanggalan pada program Food Estate yang telah dikerjakan oleh KEMENTAN


"Belum lagi kasus proyek fiktif yang juga diminta oleh oknum BPK RI senilai sepuluh milyar rupiah kepada PT waskita karya yang dimana itu sangat amat merugikan negara serta rakyat secara umum".Tuturnya.


Beberapa fakta ini mungkin hanya sebagian kecil kasus yang telah terungkap di publik dimana BPK RI yang seharusnya menurut UU RI Nomor 16 tahun 2006 bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara secara independen, objektif dan berintegeritas ternyata hanya menjadi ladang korupsi yang sangat merugikan negara. 


Pada masalah ini kami juga melihat bahwa ada sindikat besar di tubuh BPK RI dan ini perlu dibersihkan sampai keakar-akarnya demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi serta berintegeritas 


Hal tersebut di atas Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia Akan Menggelar Aksi dengan Tuntutan Sebagai Berikut. 


1. Meminta Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap anggota BPK RI inisial 'HS' yang diduga Kuat terlibat suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.


2. Meminta KPK RI untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas dugaan suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian yang melibatkan anggota BPK RI inisial 'HS'.


3. Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Auditor BPK RI inisial 'HS' yang diduga Kuat terlibat dalam suap Rp. 12 Miliar terkait pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JAM INDONESIA, Akan Sembangi BPK dan KPK soal Kasus Jual Beli Status WTP oleh Oknum Auditor BPK Inisial 'HS'

Terkini

Iklan