![]() |
Foto: kahirun Tasane, Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Raya, dan korban Surni Tasane |
REAKSIPUBLIK.COM - Rabu 3/01/2024 sekitar Pukul 10.00 Wit telah terjadi penganiayaan korban atas nama Surni Tasane umur 24 tahun mengalami luka di bagian telinga sehingga pendarahan. Peristiwa penganiayaan terjadi di desa waelana-lana Kab Buru Provinsi Maluku.
Berikut kronologi penganiayaan yang di peroleh dari keluarga korban Khairun Tasane Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Raya
Sekitar Pukul 10.12 Wit korban atas nama (Surni Tasane ) baru saja Pulang dari Sungai Waegeren dengan Cuciannya yang ada di kepala dan Satu Cucian di wadah lainya di tangan. Korban Kemudian Bertemu dengan Pelaku (Penganiayan), pelaku atas nama (Wanti Waemese) di sudut pagar Warga bedak pulang dari sungai, sedangkan Wanti waemese pelaku penganiayaan sementara baru pulang dari Kebun,
Pelaku kemudia mendekati korban, dengan Mengeluarkan kata-kata Kotor dan Memaki kepada Korban. Tak lama Kemudian Pelaku penganiayan (Wanti waemese) melepaskan Barang bawaannya dan Menyerang (Pukul) korban Mengunakan Batu tepat bagian talinga Sehinga Menyebabkan telinga korban mengalami Luka dan Terbelah sehinga mengalami pendarahan hebat di bagian telingan korban.
Diketahui, Sebelum kejadian penganiayaan tersebut suda sering di lakukan oleh Pelaku Wanti Waemese kepada korban Surni Tasane dengan Menggunakan Kayu, batu, hinga sajam (Parang) namun dari pihak keluarga barusaja mengatahui hal tersebut.
Hal tersebut diatas, pihak keluarga Melaporakan masalah ini Kepada Pihak Berwajib agar di proses Secara Hukum.
"kami dari Pihak Keluarga sudah Coba Komunikasi dengan Pihak Kemanan dalam Hal ini (bhabinkamtibmas) selaku petugas Keamanan sekaligus Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Setempat. " kata kahirun Tasane kepada media, kamis, 4/01/2024
"Namun Niat baik kami tidak mendapatkan respon yang baik. Pasalnya Bhabinkamtibmas desa waelana lana selaku aparat penegak hukum yang harusnya lebih proaktif dalam hal ini Melempar Masalah tersebut kepada Sekretaris Desa Kades dan Ketua BPD." Lanjutnya
Tentu, lanjut khairun ini melangar Pasal 351 Juncto 354 KUHP yakni. dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5-8 tahun.
Sementara itu, kahirun berharap kepada pihak berwajib untuk memproses hal tersebut agar Peristiwa tersebut di atas harus secepatnya diselesaikn untuk menghidari kejadian-kejadian yang lebih fatal di kemudian Hari.
Terakhir, kahirun Tasane Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Raya selaku pihak keluarga akan melaporkan hal tersebut kepa pihak berwajib untuk di selesaikan
"Sementara Kami sedang membuat Laporan yang nantinya akan kami Lemparkan kepada Polsek dan Polres setempat Agar dapat di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku." Tutupnya