Iklan

terkini

Kabid PP KAMMI di aniyaya Oknum TNI di Jalan, KAMMI Maluku Akan Laporan Ke PM Maluku

Admin RP
, Desember 20, 2023 WIB Last Updated 2023-12-20T12:11:53Z

Foto: Mustakim Rumasukun S. Si Kabid Kebijakan Publik KAMMI Maluku

JAKARTA -  Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra mengaku dianiaya oleh oknum TNI, yang mengakibatkan luka lebam serta memar dikepala.


Berdasarkan keterangan tertulis Jum'at 15 Desember 2023, Rizki menyampaikan bahwa dia hendak pulang dari Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, ia merasa di ikuti dari belakang, benar saja ada orang tidak dikenal mengklakson keras seolah ingin buru-buru mendahului padahal jalan disebelah kanan masih luas.


Dari keterangan yang  kita lihat ada juga jejak rekaman CCTV dan jika kita amati ini ada kaitannya dengan  sorotan terkait gerakannya  Rizky melaporkan pimpinan KPU ke DKPP terkait kebocoran data.


bahwa anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga apalagi ini Aktivis  tidak sedang dalam menjalankan tugas, dalam ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (“UU TNI”), tidak dibatasi apakah anggota TNI tersebut sedang menjalankan tugas atau tidak, sedang menggunakan seragam atau tidak, sehingga dapat diartikan bahwa sekalipun anggota TNI tersebut tidak dalam menjalankan tugas ataupun tidak menggunakan seragam, tetap wajib untuk mematuhi ketentuan mengenai TNI.


Terlebih apabila sikap anggota TNI bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI yang menyatakan bahwa 


Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”


Dalam Kondisi Politik TNI harus netral tidak boleh Berpihak apalagi terlibat sebagai Bayaran Ini tidak mencerminkan seorang TNI yang Melindungi Rakyat dan menjaga ketertiban situasi politik saat ini


Netralitas TNI dan Polri membantu memastikan bahwa pemilu berlangsung tanpa intervensi militer atau polisi yang dapat mengganggu proses pemilihan. Ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu


dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri


Maka KAMMI Wilayah Maluku lewat Bidang KP akan menindak lanjut melakukan laporan ke Polisi Militer,kami tidak Terima atas perlakuan Oknum TNI kepada pimpinan pusat Kammi bahwa harus di tangkap dan diberhentikan dari TNI serta Panglima TNI harus memanggil dan mengevaluasi Oknum TNI tersebut sebab telah merusak Kesatuan Lembaga TNI.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabid PP KAMMI di aniyaya Oknum TNI di Jalan, KAMMI Maluku Akan Laporan Ke PM Maluku

Terkini

Iklan