Iklan

terkini

Jilid II, KPIB Desak Mabes Polri, KLHK RI dan Kemenhub Segar Periksa PT. AKS, PT. ACM dan Eks PT. Malibu Serta Jety CV. UBP Blok Morombo

Admin RP
, November 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-23T13:00:42Z

Foto: Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu Yang terdiri dari (IMPH SULTRA) , Koalisi Pemuda Pemerhati Tambang, (PANTARA) , Dan KASINDO Menggelar Aksi yang kedua kali di Mabes Polri, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kementerian perhubungan terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan illegal 


JAKARTA - Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu Yang terdiri dari (IMPH SULTRA) , Koalisi Pemuda Pemerhati Tambang, (PANTARA) , Dan KASINDO Menggelar Aksi yang kedua kali di Mabes Polri, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kementerian perhubungan terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan illegal di wilayah PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) dan Eks PT. Malibu serta Jetty CV. Usaha Bhakti Persada (UBP) yang kami duga menjadi sarang cargo-cargo ilegal di blok morombo, kabupaten konawe utara. Pada Kamis 23/11/2023 siang


Di wilayah PT. Arvema Kharis Siloam (AKS) dan Eks PT. Malibu yang di duga direktur utama PT. BMI inisial (I) melakukan aktivitas penambangan di wilayah koridor dan hutan lindung (HL) yang tidak mempunyai izin. 


Rendy Salim Selaku penanggung jawab mangatakan mengatakan " Aktivitas pertambangan di wilayah PT. Aks dan Eks PT. Malibu hari ini dilakukan oleh direktur utama PT. BMI inisial (I) yang kami duga kuat tidak memiliki izin, dengan aktivitas penambangan dilahan koridor dan hutan lindung pihak aparat penegak hukum harus melakukan sidak terhadap oknum yang bermain di rana ilegal mining" Ujar Rendy Salim


Tidak hanya direktur utama PT. BMI, ada juga oknum aparat penegak hukum yang bermain di dalam koridor PT. Arvema Kharis Siloam (AKS) dan Eks PT. Malibu


"Ada juga aparat penegak hukum yang bermain dirana penambangan ilegal wilayah PT. AKS dan Eks PT. Malibu yaitu (N), yang kami duga kuat melakukan kongkalikong dengan Direktur utama PT. BMI untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah koridor PT. AKS" .Ucap Rendy salim pada orasinya. 


Selain itu juga, PT. Arvema Kharis Siloam (AKS) ada juga beberapa perusahaan yang bermain dilahan koridor tanpa memliki izin di blok morombo. 


Yaitu PT. Adhikara Cipta Mulya (ACM) .yang kami duga kuat melakukan penambangan Wilayah Koridor dan Hutan Lindung Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra padahal telah jelas Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.


Maka dari itu Konsorsium pemuda Indonesia bersatu meminta Bareskrim dan Gakkum Klhk RI untuk melakukan sidak terhadap oknum-oknum yang melakukan penambangan tanpa izin dilahan koridor dan hutan lindung di wilayah PT. Arvema Kharis Siloam (AKS) , PT. Adhikara cipta Mulya (ACM) dan Eks PT. Malibu


"Kami sudah menegaskan kepada Bareskrim mabes polri dan Gakkum Klhk RI agar segara melakukan investigasi dan sidak di wilayah PT. AKS, PT. ACM dan Eks PT. Malibu" Tegas Rendy salim. 


"Aktivitas PETI atau Penambangan Tanpa Izin ini terkesan tidak disentuh atau dibiarkan beroperasi oleh Aparat Penegak Hukum yang berada di Sulawesi Tenggara, padahal seperti yang kita ketahui bahwa Sulawesi Tenggara ingin mewujudkan zero illegal mining, akan tetapi akibat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bermain di wilayah PT.AKS, PT.ACM dan Eks PT.Malibu serta Jetty CV UBP" Uajarnya Rendy Salim selaku Ketua Umum Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu dalam orasinya. 



hari ini itu sudah membuat kerugian negara, daerah dan masyarakat setempat yang tidak mendapatkan manfaat dari adanya pertambangan namun memberikan keuntungan bagi kroni-kroninya." Tambahnya



Tidak hanya, PT. AKS , PT.ACM dan Eks PT. Malibu Konsorsium Pemuda Indonesia Bersatu juga menyoroti Jetty CV.Unaaha Bhakti Persada (UBP) sebagai sarang keluarnya Kargo illegal di Blok Morombo, Kargo-Kargo tersebut diduga kuat hasil dari penambangan illegal pada Lahan Koridor dan Hutan Lindung di Konawe Utara. 


Dengan menjadi sarang keluarnya Kargo illegal di Jetty CV.UBP ini dapat merugikan negara dikarenakan hasil dari penjualan Kargo illegal tersebut itu hanya diraup oleh oknum-oknum berkepentingan. 


"Kami meminta Mabes Polri, dirjen Hubla dan Gakkum Klhk RI agar tidak tinggal diam menutup mata dalam hal-hal kemaslahatan bagi masyarakat banyak yang terjadi di Blok Morombo Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga apa yang kita cita-citakan dari dulu bahwa kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia dapat terwujud dengan adanya hukum yang tidak tebang pilih." Tutup Rendy Salim dalam orasinya. 


Senan juga di sampikan, nabil dean selaku sekjend KPIB menambahkan terkait gerakan hari ini


"Dengan aksi yang kedua kali di depan Mabes Polri,KLHK RI dan KEMENHUB RI ini bentuk keseriusan kami bahwasanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin di wilayah PT.AKS , PT.ACM dan Eks PT.Malibu itu sudah melanggar hukum yang berlaku di negara Indonesia" Pungkas Nabil Dean Sekjend Korsorsium Pemuda Indonesia Bersatu dalam menutup orasi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jilid II, KPIB Desak Mabes Polri, KLHK RI dan Kemenhub Segar Periksa PT. AKS, PT. ACM dan Eks PT. Malibu Serta Jety CV. UBP Blok Morombo

Terkini

Iklan