Iklan

terkini

Jilid 2, GPLI Sultra Desak KLHK dan SDM Segera Tindak Tegas Perusahan Tambang Milik Kadin Sultra

Admin RP
, November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-08T10:59:42Z

Foto: Aksi Demonstrasi Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara

JAKARTA - Aksi Demonstrasi Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di depan Kementria Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dirjen Minerba Kementirian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 


Masa Aksi tersebut meminta agar beberapa perusahaan milik Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara Bapak Anton Timbang Segera yang melakukan pelanggaran merambahan kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH  segera di tindak tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan Tersebut 


Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pusat Gerakan Peduli Lingkungan Indinesia Sulawesi Tenggara Asrawan Sumardin dalam orasinya mendesak KLHK dan Dirjen Minerba untuk segera menindak perusahaan milik saudara AT dan mencabut IUP PT. Masempo Dalle (PT. MD), PT. Kaci Purnama Indah (KPI) dan PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) atas dugaan perambahan kawasan Hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 


"Kami meminta kepada KLHK RI dan Dirjen minerba untuk segera menindak dan mencabut IUP Perusahaan milik saudara AT yaitu PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS yaitu saudara AT. 


Asrawan menjelaskan bukti pelanggaran PT. MD dan PT. KPI perusahaan Anton Timbang telah tertuang dalam dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :


 SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan. Berdasarkan surat yang di tandatangani Ir. Rossi Tjandrakirana direktur planologi dan tata ruang KLHK RI tertanggal 29 Agustus 2023 pada pokoknya menolak permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan PT PKS. 


"Berdasarkan data KLHK yang kami terima menerangkan bahwa pengajuan permohonan penggunaan kawasan hutan telah di tolak oleh KLHK RI namun PT. MD, PT. KPI dan PT PKS masi aktif melakukan aktifitas operasi produksi" 


Sebagai penutup asrawan menyampaikan akan terus mengawal proses Penegakan hukum PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS. 


"Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum yang menjerat PT. MD, PT. KPI dan PT. PKS"

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jilid 2, GPLI Sultra Desak KLHK dan SDM Segera Tindak Tegas Perusahan Tambang Milik Kadin Sultra

Terkini

Iklan