Iklan

terkini

GPI Maluku, Kejati Maluku Harus Tegas Dengan Amanat Permendes No 8 tahun 2022 Banyak Kades Di Maluku Acu

Admin RP
, November 16, 2023 WIB Last Updated 2023-11-17T04:03:57Z

Foto: Ketua GPI Maluku Mustakim Rumasukun S. Si, dan gambar kantor Kejati maluku

AMBON - Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mendukung pencapaian SDGs Desa. Pasalnya banyak Kepala Desa di Maluku masi keras kepala dalam menjalankan program ini


Sebab, sekolah Prioritas Dana Desa dan Anggaran Dana Desa bukan saja pada pembangunan fisik tetapi pemberdayaan. Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan . 


Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Amanah Asri, SE, M.Si mengatakan pengunaan anggaran desa terkait pembiayaan pendidikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini di desa dan dibentuk pemerintahan desa memiliki payung hukum yaitu Permendes Nomor 8 Tahun 2022.


Jadi menurut Saya tentang prioritas pengunaan dana desa yang dialokasikan untuk pendidikan tahun 2023.


"Dapat dipergunakan untuk pengasuhan anak, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan peningkatan kesejahteraan pendidik PAUD. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana satuan PAUD termasuk buku, peralatan belajar dan wahana bermain bermain ,serta Badan Usaha milik desa (Bumdes) sebagai upaya kesejahteraan ekonomi masyarakat, " Ujarnya kepada media Mustakim Rumasukun S. Si Ketua GPI Maluku Jumat, 17/11/2023


Selain itu, dalam Permendes tersebut disebutkan pembiayaan pendidikan melalui pengunaan dana desa juga dapat digunakan untuk bantuan insentif pengajar Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


"Untuk GPI Maluku meminta Kepada semua pihak baik itu penegak hukum, masyarakat, pemuda, mahasiswa dan elemen organisasi lainnya agar tetap fokus mengawasi Kepala-kepala Desa Yang Bandel. " Tutupnya

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GPI Maluku, Kejati Maluku Harus Tegas Dengan Amanat Permendes No 8 tahun 2022 Banyak Kades Di Maluku Acu

Terkini

Iklan