Iklan

terkini

Tantang Pemerintah; Hentikan Aktifitas Pertambangan Batu Gamping Di Buton Tengah, Masyarakat Sudah Geram

Admin RP
, Oktober 02, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T05:46:57Z



KENDARI - Kita tau bersama semenjak hadirnya perusahaan batu gamping yakni PT DIAMOND ALFA sudah menimbulkan kecemasan dan pro kontra bagi masyarakat Buton tengah khususnya kec. Mawasangka tengah. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 ketika PT DIAMOND ALFA melakukan kegiatan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) rencana kegiatan pertambangan batu gamping di wilayah gundu-gundu Kabupaten Buton tengah. Konsultasi publik dilaksanakan di aula rumah adat gundu-gundu Kecamatan mawasangka tengah Kabupaten BUTENG Provinsi SULTRA. 


Anehnya dalam kegiatan konsultasi ini, hanya perwakilan warga dari dua desa yang diundang yakni Desa gundu-gundu dan gumanano padahal luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping milik PT DAP mencapai sekitar 5000 Hektar dan itu masuk beberapa desa yakni Desa watorumbe bata, watorumbe induk, langkomu, lalibo, Banggai, lantongau, Kel. Lakorua, katukobari dan desa morikana. Konsultasi Publik AMDAL seharusnya dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi penuh dari masyarakat. Dengan ini saya menilai konsultasi ini dilakukan secara diam-diam, namun problem ini justru dibiarkan sampai sekarang. 


Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat khususnya masyarakat Desa morikana yang menjadi korban dampak dari peledakan BOM Tambang Batu GAMPING disisi lain mengalami peningkatan akibat dampak negatif yang akan timbul dari pembangunan tambang batu gamping. Kondisi ini telah mencapai tingkat yang mencekam, dan ini akan terus berlanjut jika permasalahan ini tidak segera di selesaikan. 


Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Batu gamping di jelaskan dalam UU nomor 4 Tahun 2019 penjelasan pasal 42 ayat 2 bahwa batu gamping mineral bukan logam jenis tertentu, berarti batu gamping masuk kategori sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui.


Perlu kita ketahui bahwa jika kita mengeksploitasi kawasan karst secara berlebihan akan merusak berbagai potensi yang ada seperti rusaknya tatanan air, hancurnya tanaman bernilai ekonomi tinggi, rusaknya obyek wisata alam gua dan karst, serta rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan aspal apalagi dengan melakukan pemboman itu berpotensi akan menggangu piskologi masyarakat (kaget, apalagi orang yang jantung). 


Berdasarkan dampak negative tersebut maka sudah sewajarnya masyarakat mempertanyakan dampak dari adanya tambang batu gamping sebagaimana telah dijamin oleh negara, bahwa pendidikan tentang lingkungan hidup telah tercantum dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 


Pasal 70 ayat (1); masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluasluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,


Ayat (2): Peran masyarakat dapat berupa:


a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau, c. penyampaian informasi dan/atau laporan.


Jangan sampai ada koorporasi ‘siluman’ yang mengatasnamakan kebaikan rakyat yang bermain di belakang kegigihan pemerintah. Jangan sampai ada keuntungan besar yang tersembunyi dalam diri pihak tertentu dengan menjadikan keuntungan rakyat sebagai ‘jualan,’


Terkait izin pengelolaan ke PT. DAP yang di terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi. “PMPTPS mengeluarkan izin bernomor 09/74/PI/PMDN/2018 seluas 4.905 Ha yang di dalamnya terdapat wilayah pemukiman masyarakat, sumber air bersih, tempat pariwisata serta situs peninggalan sejarah,” bencana yang terjadi kedepan akan mengorbankan masyarakat yang masuk dalam kawasan tersebut 



Berdasarkan hal diatas saya selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Morikana menyatakan sikap yakni


1. Menolak keras PT DIAMOND ALFA melakukan kegiatan operasional yang telah masuk di wilayah desa morikana


2. Mendesak pihak pemerintah desa dan tokoh adat sekecamatan mawasangka tengah untuk menutup dan memboikot PT DIAMOND ALFA yang ada d gundu-gundu kec. Mawasangka tengah


3. Mendesak kepada pihak camat agar menolakn adanya PT. DAP di Masteng, membatalkan perjanjian kesepakatan antara PT.DAP dengan masyarakat desa Gundu-Gundu dan Gumanano. di kecamatan Mawasangka tengah 


4. Meminta kepada Bupati untuk mencabut izin yang di keluarkan kepada PT.DAP No 1 tahun 2017, tanggal 2 Mei 2017, meminta pertanggungjawaban Bupati Buteng atas keluarnya IUP yang di ketahui RTRW Buteng, desa gundu-gundu tidak termasuk lokasi pertambangan.


5. Mendesak DPRD agar segera membentuk pansus percepatan pencabutan izin PT. DAP di Buteng

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tantang Pemerintah; Hentikan Aktifitas Pertambangan Batu Gamping Di Buton Tengah, Masyarakat Sudah Geram

Terkini

Iklan