Iklan

terkini

Aksi jilid 2,Rugikan Masyarakat, JAM - Indonesia Desak AHM Segara Recall Produk eSAF Kropos

Admin RP
, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-12T08:36:31Z

Foto: Aksi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM - INDONESIA) 


Jakarta - Kelompok Mahasiswa dan Pemuda  yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Mahasiswa  Indonesia (JAM - INDONESIA) menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 di depan kantor Astra Honda Motor di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, (12/10/2023).


Aksi tersebut di lakukan terkait dengan Kasus enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) yang keropos atau rusak usai viral di media sosial beberapa waktu lalu. 


Atas kejadian itu, koordinator Aksi Jam Indonesia Jufri mengatakan, ini sangat membahayakan keselamatan konsumen maka AHM  harus bertanggung Jawab atas produk yang sudah di jual secara luas ke masyarakat. 


" Astra Honda Motor (AHM) harus bertanggung jawab atas produk yang kropos tersebut karna ini sangat membahayakan keselamatan konsumen saat menggunakan produk". Ujarnya


Selain itu jufri juga mendesak, agar AHM segera melakukan recall atau penarikan produk yang kropos atau rusak karena membahayakan keselamatan konsumen.


"Demi menjaga keselamatan pengguna kami meminta agar AHM segara melakukan penarikan produk atau recall yang kropos tersebut" Tegas jufri


Akan tetapi jika AHM tidak melakukan Recall maka kami menilai bahwa pihak AHM tidak ingin rugi dan tidak  bertanggung jawab atas penjualan  produk eSAF yang tidak layak digunakan konsumen.


"Jika AHM tidak melakukan Recall atas produk eSAF yang tidak layak digunakan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan mengkampanyekan kepada masyarakat agar tidak lagi membeli produk tersebut" tegasnya.


Selain itu jufri juga mengatakan, akibat dari hal ini maka AHM dinilai melanggar UUD Perlindungan konsumen. 


" UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, telah di langgar oleh AHM maka AHM harus bertanggung jawab secara penuh atas peristiwa tersebut. "


Lebi lanjut kata jufri, Perlu di ketahui bahwa, UU Nomor 8 Tahun 1999 Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 2, yaitu kemanfaatan, keadilan,keseimbangan, keselamatan dan keamanan konsumen, serta kepastian hukum.


"Inilah menjadi dasar kami bahwa AHM telah melanggar 5 Asas dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Maka jelas, AHM harus di berikan sangsi tegas oleh pemerintah dengan mencabut ijin  produksi", tegasnya


Dalam aksi tersebut jaringan aksi Mahasiswa Indonesia mendesak PT. Astra Honda Motor (AHM) diantaranya :


1. Mendesak Direktur PT. Astra Honda Motor (AHM) untuk segera bertanggung jawab atas tindakan perusahaan yang telah merugikan masyarakat dikarenakan penggunaan rangka motor eSAF (Enchanned Smart Architecture Frame) yang keropos  atau berkarat yang  sangat membahayakan pengguna kendaraan bermotor


2. Meminta Pihak PT. Astra Honda Motort untuk segera menarik (Recall) produk kendaraan yang telah menggunakan rangka motor tersebut demi terciptanya rasa aman bagi seluruh konsumen Honda di indonesia

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi jilid 2,Rugikan Masyarakat, JAM - Indonesia Desak AHM Segara Recall Produk eSAF Kropos

Terkini

Iklan