Iklan

terkini

Jaringan Aktivis Mahasiswa Sultra, Desak Kejari Raha, Segera Ekspose 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemda Buton Utara

Admin RP
, Agustus 13, 2023 WIB Last Updated 2023-08-14T05:08:18Z
Foto: Aksi Ketua Jaringan Aktifis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA) 


Sultra - Ketua Jaringan Aktifis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA) Menyikapi banyaknya ketimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi di lingkup Pemda Kab. Buton Utara yang terjadi secara terus menerus


hal ini dibuktikan dengan banyaknya temuan pada saat pemeriksaan akhir tahun anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . 


Demisioner PLT Ketua HMI MPO Cabang Raha ini menambahkan bahwa temuan kesalahan penggunaan dan pengelolaan anggaran daerah tersebut sangat berpotensi terjadinya  tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Lanjut Santo, berdasarkan pada hasil laporan audit BPK tersebut ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah di periksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Raha. 


Adapun maksud dan tujuan pihak Kejaksaan Negeri Raha melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Dinas lingkup Pemda Buton Utara dimana kapasitas pimpinan SKPD tersebut merupakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dia berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan baik secara moril maupun secara hukum 


Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara atas semua kebijakan yang diambil dan dilaksanakan lingkup SKPD tersebut. 


Pada tahun  2022 Kejaksaan Negeri Raha telah melakukan pemeriksaan beberapa kepala SKPD yang terindikasi melakukan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Kepala SKPD yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Raha antara lain:


Mantan Sekwan DPRD Kab. Buton Utara periode terakhir pada bulan Agustus 2021 atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi dana Uang Persiapan (UP) lingkup Sekretariat DPRD Buton Utara dengan nilai kerugian keuangan daerah Rp 890 Jt. 


Mantan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas indikasi tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Cincin Beton Pemecah Ombak Desa Wantulasi Kec. Wakorunba Utara tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp 3.4 M 


Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  atas indikasi tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2021 


20 orang anggota DPRD Kab. Buton Utara periode 2019-2024 atas indikasi Perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2022


Dari hasil pantauan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA)  4 perkara hukum yang saat ini sementara berproses  di Kejaksaan Negeri Raha baru satu

kasus yang jelas status hukumnya dengan telah dilakukannya ekspose penetapan tersangka yakni kasus indikasi tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020 


itupun juga kami patut pertanyakan adanya beberapa  oknum pejabat daerah yang diduga kuat terlibat dan menikmati aliran dana dari hasil kejahatan tersebut, baik langsung mapun tidak langsung dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi proyek Pembangunan tanggul pemecah ombak (cincin beton) desa wantulasi Kec,Wakorumba Utara tahun anggaran 2020.


Menyikapi lambannya proses hukum atas 3 kasus lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Raha,  Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih proses hukum 3 indikasi tindak pidana korupsi yang saat ini mandek bahkan tidak jelas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muna.


sementara waktu penangannya sudah berjalan hamper 2 tahun yakni kasus indikasi tindak pidana korupsi lingkup secretariat DPRD Kab.Buton Utara (Kasus Dana Uang Persiapan (UP) dan Perjalanan Dinas Fiktif anggota DPRD).


Terkhusus kasus indikasi korupsi Dana Uang Persiapan (UP) dari hasil penelusuran Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM-SULTRA) sudah layak untuk di lakukan ekspose penetapan tersangkanya hal ini dikarenakan semua pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan. 


Ekspose tersebut penting untuk dilakukan sebagai wujud terciptanya sebuah kepastian hukum atas sebuah perkara hukum yang diproses oleh Aparat Penegak Hukum(APH) serta dapat memulihkan kepercayaan publik Buton Utara atas kinerja Kejaksaan Negeri Raha dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Jazirah Lipu Tinadeakono Sara

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaringan Aktivis Mahasiswa Sultra, Desak Kejari Raha, Segera Ekspose 3 Kasus Korupsi di Lingkungan Pemda Buton Utara

Terkini

Iklan