Iklan

terkini

SOMASI Desak Kapolres Buru Tindak Tegas Penambang dan Pemilik Dompeng di Pulau Buru

Admin RP
, Juli 22, 2023 WIB Last Updated 2023-07-22T09:57:09Z
Foto: Aktivitas Pertambangan Tanpa Kontongin Izin di Pulau Buru


JAKARTA - Pertambangan emas selama ini beroperasi di Gunung Botak dan wasboli, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI), mendesak Kepolisian Polres Pulau Buru agar segera menangkap pemilik dompeng yang selama ini berkontribusi merusak lingkungan dan merugikan negara.


"Koordinator SOMASI, Irwan Abd. Hamid, S.H., Kepada awak media mengatakan aktivitas dompeng di areal pertambangan itu tentunya merusak lingkungan dan melanggar Undang - Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang - Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pengganti UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara", ujar irwan kepada media, Sabtu, 22 Juli 2023


Lebih lanjut, Bahwa Saudara Anca adalah salah satu pengusaha yang diduga selama ini aktif melakukan kegiatan dompeng di daerah Wasboli luar secara illegal hal tersub, Irwan meminta Kapolres Buru agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.


"Semua harus ditindak dari hulu sampai hilir untuk kegiatan illegal mining tersebut. Banyak praktek kejahatan di tambang seperti pencucian uang lewat jasa pengiriman atau transfer, dan juga aktivitas tong sampai hari ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, " Tegasnya


Kendati irwan membeberkan, Aktivitas tong seperti Hi. Komar, marsel dan Asdir aktif menggunakan bahan kimia berbahaya jenis Sianida, Kapur, Kostik dan Karbon sebagai bahan pengikat emas. namun, berbahayanya limba sisa pengolahan selama 3 hari itu dibuang ke lingkungan secara bebas, tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat.


Irwan berharap, kasus - kasus pidana khusus pertambangan menjadi fokus utama Kapolres Buru, sebagaimana atensi bapak Kapolri untuk menindak pelaku-pelaku illegal mining. 


"Selama ini para pelaku kejahatan lingkungan merasa aman tanpa tersentuh hukum, padahal kerusakan akibat kegiatan dompeng memperparah kondisi lingkungan di tambang emas gunung botak dan wasboli, " Tuturnya


Irwan juga mengatakan, aktivitas penambang tersebut, Tidak mengantongi izin pertabangan Rakyat hal itu, melanggar pasal 158 Undang - Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.


Untuk itu, irwan tegas mendukung langkah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tegas memberantas praktek illegal mining dalam rangka menyelamatkan lingkungan dan kerugian negara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SOMASI Desak Kapolres Buru Tindak Tegas Penambang dan Pemilik Dompeng di Pulau Buru

Terkini

Iklan