Foto: Fadhel Rumakat selaku Direktur Rumah Muda Anti Korupsi dan Sidik Rumalowak |
BULA - Polres Seram Bagian Timur (SBT) didesak segera lanjut periksa Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp15 miliar dilingkup Dinas SBT, Dana tersebut berasal dari APBD murni tahun 2020 saat wabah covid-19.
Fadhel Rumakat selaku Direktur Rumah Muda Anti Korupsi Menuturkan, Desakan ini usai tanggapan pihak Kejati Maluku saat menanggapi masa aksi dari Gerakan Pemuda Islam ( GPI) di Ambon, olehnya itu Rumakat mendesak pihak polres untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindakpidana Korupsi oleh Plt dinas pendidikan Sidik Rumalowak
Menurut Fadel, proses penyelidikannya sudah 2 tahun lebih, dari tahun 2020 hingga hari ini belum juga beres, padahal lembaga Kepolisian punya segala instrumen penyelidikan yang lengkap, namun waktu yang cukup lama ini belum ada titik terang atau kejelasan
"Dugaan kerugian negera senilai 15 milyar adalah Angka yang sangat fantastis, maka itu pihak kepolisian jangan berlarut-larut dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian jangan sengaja diam dan menutupi tindak kejahatan tersebut" Tegas Rumakat
Selain Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekaloh (Bos) senilai 15 milyar, dirinya juga singgung soal anggran karang taruna sebesar 2,9 milyar yang juga diduga fiktif laoprannya
"Sesuai penjelasan pihak Kejati bahwa kasusnya sudah dialihkan ke polres SBT, orang nomor satu di lembaga RUMMI itu juga mengancam untuk segera akan lakukan Aksi demonstrasi terkait problem yang terjadi, jika kepolisian belum juga berkomentar untuk melanjutkan peyelidikan terkait kasusu tersebut, " Tutupnya