Foto: Mustakim Rumasukun S. Ketua GPI Maluku |
Ambon - viral di sosial media salah seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengeluarkan kalimat kotor (Makian) kepada Salasatu Kabak Umum dan Bagian Keuangan DPRD SBT.
Salah seorang Oknum Anggota DPRD SBT yakni saudara (Acmad Voth) Selaku Wakil Ketua ll sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra DPRD SBT
Di ketahui, Kalimat makian itu disampaikan ketika Oknum Anggota DPRD SBT Tersebut terlambat hadir dalam rapat PAW Anggota DPRD SBT
Padahal, undangan rapat sudah disampaikan pukul 9.00- namun kehadiran Salah seorang Oknum DPRD SBT tersebut hadir pukul 11.12 ini menunjukan bahwa ketidak disiplinan Wakil Rakyat dalam waktu yang suda di jadwalkan
Berikut, kalimat makian yang di sampaikan Salah Seorang oknum Anggota DPRD SBT tersebut kepada Kabak Umum dan Bagian Keuangan DPRD SBT yang viral di sosial media baru baru ini.
"Ozi eee ozi se pung dalam puki par ose e, ose tau pimpinan ada berapa orang pimpinan disini"
Tak hanyaa itu, oknum anggota DPRD SBT tersebut juga melakukan ancaman pemukulan dengan menyuruh salah seorang Sedek di DPRD SBT
"Sedek ee abg bilang pukul pukul eee"
hal ini melanggar ketentuan tertuang dalam peraturan DPRD-RI No 01 Tahun 2015 bagian 7 kedisiplinan pasal 8 Poit 1 dan 2.
Sebab kode etik Norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Etika Legislatif ialah untuk menciptakan atau mengembangkan kualitas DPRD terutama menyangkut sikap dan perilakunya yang tertuang dalam
peraturan DPRD-RI No 01 Tahun 2015 BAB 1 Kententuan Umum poin lll , dan Bab 2 Tentang Kode etik Point 4.
Hal tersebut, ketua gerakan pemuda Islam PW GPI Maluku Mustakim Rumasukun S. Ketua GPI Maluku, Ikut Angkat Bicara pasca insiden tindakan tidak terpuji oleh seorang oknum anggota DPRD SBT tersebut.
"PW GPI Maluku Mendesak Badan Kehormatan DPRD SBT Panggil yang bersangkutan dan proses cabut Hak sebagai unsur pimpinan DPRD seperti yg tertuang dalam peraturan DPRD-RI No 01 Tahun 2015 Bab 3 penegakkan Kode etik Pasal 19 dan Bab 4 pelanggaran, sangsi dan rehabilitas Pasal 20 point 1-3.Dan selaku Wakil Ketua ll bersangkutan harus klarifikasi dan minta maaf secara terbuka ke publik", Ujarnya Kepada media pada, Sabtu 15/07/2023
Menurut pihaknya, ini sedang tidak baik-baik saja, SBT dalam kondisi darurat Moral Pejabat Baik Birokrasi maupun Legislatif Karena itu dibutuhkan figur-figur anggota DPR yang baik, siap memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerahnya bukan saling maki-makian seharus adab ,tutur kata sebagai wakil rakyat harus dijaga sehingga bisa menjadi teladan buat rakyat dan generasi selanjutnya
"Kita butuh orang baik dan Peduli dalam jumlah yang besar. Dan untuk menempatkan orang-orang terbaik, pada posisi yang tepat sesuai konstitusi, adalah menggunakan saluran pemilu, lima tahun sekali. Kalau lima tahun sekali, itu tidak dimanfaatkan maka kita akan merugi. Memperbaiki yg ada dan melanjutkan untuk perubahan, "Tutup