Iklan

terkini

GPI Maluku Desak Badan Kehormatan DPRD Tindak Tegas Oknum DPRD SBT Maki Dan Bentak Kabak DPRD SBT

Admin RP
, Juli 15, 2023 WIB Last Updated 2023-07-15T17:19:50Z
Foto: Mustakim Rumasukun S. Ketua GPI Maluku


Ambon - viral di sosial media salah seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengeluarkan kalimat kotor (Makian) kepada Salasatu Kabak Umum dan Bagian Keuangan DPRD SBT. 


Salah seorang Oknum Anggota DPRD SBT yakni saudara (Acmad Voth) Selaku Wakil  Ketua ll sekaligus  Ketua DPC Partai Gerindra DPRD SBT 


Di ketahui, Kalimat makian itu disampaikan ketika Oknum Anggota DPRD SBT Tersebut terlambat hadir dalam rapat PAW Anggota DPRD SBT


Padahal, undangan rapat sudah disampaikan pukul 9.00- namun kehadiran Salah seorang Oknum DPRD SBT tersebut hadir pukul 11.12   ini menunjukan bahwa ketidak disiplinan Wakil Rakyat dalam waktu yang suda di jadwalkan


Berikut, kalimat makian yang di sampaikan Salah Seorang oknum Anggota DPRD SBT tersebut kepada Kabak Umum dan Bagian Keuangan DPRD SBT yang viral di sosial media baru baru ini. 


"Ozi eee ozi se pung dalam puki par ose e, ose tau pimpinan ada berapa orang pimpinan disini" 


Tak hanyaa itu, oknum anggota DPRD SBT tersebut juga melakukan ancaman pemukulan dengan menyuruh salah seorang Sedek di DPRD SBT  


"Sedek ee abg bilang pukul pukul eee"


hal ini melanggar ketentuan tertuang dalam peraturan DPRD-RI No 01 Tahun 2015 bagian 7 kedisiplinan pasal 8 Poit 1 dan 2.


Sebab kode etik  Norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Etika Legislatif  ialah untuk menciptakan atau mengembangkan kualitas DPRD terutama menyangkut sikap dan perilakunya yang tertuang dalam

peraturan DPRD-RI No 01 Tahun 2015  BAB 1 Kententuan Umum poin lll , dan Bab 2 Tentang Kode etik Point 4.


Hal tersebut, ketua gerakan pemuda Islam PW GPI Maluku Mustakim Rumasukun S. Ketua GPI Maluku, Ikut Angkat Bicara pasca insiden tindakan tidak terpuji oleh seorang oknum anggota DPRD SBT tersebut. 


"PW GPI Maluku Mendesak Badan Kehormatan DPRD SBT Panggil yang bersangkutan dan proses cabut Hak sebagai unsur pimpinan DPRD seperti yg tertuang dalam peraturan DPRD-RI No 01 Tahun 2015 Bab 3 penegakkan Kode etik Pasal 19 dan Bab 4 pelanggaran, sangsi dan rehabilitas Pasal 20  point 1-3.Dan selaku  Wakil Ketua ll bersangkutan harus klarifikasi dan minta maaf secara terbuka ke publik", Ujarnya Kepada media pada, Sabtu 15/07/2023


Menurut pihaknya, ini sedang tidak baik-baik saja, SBT dalam kondisi  darurat Moral Pejabat Baik Birokrasi maupun Legislatif Karena itu dibutuhkan  figur-figur anggota DPR yang baik, siap memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerahnya bukan saling maki-makian seharus adab ,tutur kata sebagai wakil rakyat harus dijaga sehingga bisa menjadi teladan buat rakyat dan generasi selanjutnya


"Kita butuh orang baik dan Peduli dalam jumlah yang besar. Dan untuk menempatkan orang-orang terbaik, pada posisi yang tepat sesuai konstitusi, adalah menggunakan saluran  pemilu, lima tahun sekali. Kalau lima tahun sekali, itu tidak dimanfaatkan maka kita  akan merugi. Memperbaiki yg ada dan melanjutkan untuk perubahan, "Tutup

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GPI Maluku Desak Badan Kehormatan DPRD Tindak Tegas Oknum DPRD SBT Maki Dan Bentak Kabak DPRD SBT

Terkini

Iklan