Iklan

terkini

GMI-Indonesia Desak Kejagung Minta Sikapi PETI, PT AJP di Blok Morombo Kab .Konawe Utara

Admin RP
, Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T18:01:27Z

Foto: Aksi Unjuk Rasa Dari alainasi Generasi Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMI-Indonesia) di depan kejaksaan agung RI pada Rabu, 12 Juli 2023. 


Jakarta - puluhan Mahasiswa dari aliansi Generasi Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMI-Indonesia)  gelar aksi unjuk rasa di Kejagung RI. Pada, Rabu, 12 Juli 2023. 


Koordinator Aksi, Edrian Saputra sekaligus Ketua Bidang Lingkungan Hidup GMI-Indonesia. Mengatakan Aksi ini kami lakukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terhadap dugaan Illegal Mining oleh PT Awal Jaya Persada (PT AJP) Di Blok Morombo, Kab. Konawe Utara-Sultra.


“dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh PT Awal Jaya Persada (PT AJP) di Blok Morombo Kab. Konawe Utara - Sultra Telah berjalan 2 tahun lebih sehingga atas dasar itu GMI-INDONESIA turun aksi kedepan Kantor Kejaksaan Agung RI, " 


"GMI - Indonesia memberikan penyadaran dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar tidak menutup mata diam membungkam diri dalam hal pengerukan Sumber Daya Alam Semena-mena yang terjadi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.” Ungkap Edrian Saputra saat berorasi


Menurut GMI-Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 dan 5 Berbunyi “ Bahwa setiap usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,-. 


Atas dasar UU tersebut seluruh pertambangan yang tidak memiliki IUP seharusnya tidak beraktivitas lagi, namun karena kurangnya efektivitas dan ketegasan dari pihak penegak hukum sehingga pertambangan illegal pun semakin marak dan berakar.


Edrian Saputra pria yang akrab di sapa, menuturkan soal pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara - Sulawesi  



”Illegal mining tentu bukan hal baru lagi di Kabupaten Konawe Utara - Sulawesi Tenggara, Khususnya dalam Pertambangan Nikel. Aktivitas Penambangan dilakukan di darat, sungai maupun laut. Ada yang dikawasan hutan lindung sampai daerah pemukiman penduduk dan fasilitas publik demi meraup biji nikel sebanyak-banyaknya, " 


"Menambang sporadis dan berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain dan lalu pergi meninggalkan kolong-kolong tanpa melakukan reklamasi. “Datang, Gali, dan Pergi”, tiga kata yang identik dengan karakter pertambangan ilegal.” Lanjut Edrian Saputra 


Sulawesi Tenggara mempunyai banyak kekayaan alam, mulai dari hasil lautnya yang berlimpah begitupun di sektor pertanian, serta mempunyai lebih dari 400 tempat wisata dengan jenis wisata yang berbeda-beda,”Sungguh Daerah Yang Indah”. Maka tak heran jika Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah penyumbang dana terbesar di Republik Indonesia. Namun na’as di balik keindahan dan kekayaaan Sumber Daya Alam di bumi ANOA ini hanya dijadikan taman bermain oleh para Investor yang tidak bertanggung jawab, Pencucian Uang hingga masuk ke Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin [PETI].


“Penting kiranya untuk Aparat Penegak Hukum agar memberikan efek jera dan menindak tegas tanpa tebang pilih kepada PT AWAL JAYA PERSADA (PT AJP) , sehingga apa yang di cita-citakan Indonesia dari dulu yakni kesejahteran sosial untuk seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai dengan di Tutupnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sehingga dikelola sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk masyarakat luas bukan untuk kepentingan investor saja.Dan Kami Tegaskan akan turun lagi kedepan Kejagung RI Dan Mabes Polri untuk mengawal aspirasi yang telah kami sampaikan hari ini” Tutup Edrian Saputra.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GMI-Indonesia Desak Kejagung Minta Sikapi PETI, PT AJP di Blok Morombo Kab .Konawe Utara

Terkini

Iklan