Iklan

terkini

Gaji Dosen Tetap Di Bawah UMK, Dosen Minta Atensi Menteri Ketenagakerjaan

Admin RP
, Juni 23, 2023 WIB Last Updated 2023-06-23T22:14:14Z
Foto: Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia


JAKARTA - Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan sembari menyampaikan laporan dan permohonan atensi ke Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta.

 

“Kedatangan kami di Kemenaker, adalah karena adanya dugaan pemberian gaji oleh pihak Yayasan dan Universitas yang menggaji dosen dibawah UMK, dan sistem penggajian ini sudah sedari awal diterapkan oleh pihak kampus terhadap dosen tetap, karyawan tetap yang ada di PTS tersebut," kata Hidayat selaku Ketua Tim Advokasi AMUNISI di Kemenaker, Jakarta, Jumat (23/6/23).


Kurnia menambahkan, ketentuan penggajian secara hukum tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan Pergub, standar minimal gaji dosen diatur disana, tidak boleh lebih kecil. Namun disini, sambungnya, kliennya sebagai dosen ternyata digaji sangat jauh dari UMK, padahal kliennya juga merangkap sebagai ketua program studi.


“Kami sudah melaporkan penggajian dibawah UMK oleh pihak kampus ke Disnaker Provinsi, dan saat ini sedang berjalan. Namun rasanya perlu kami minta atensi langsung ke Menteri Ketenagakerjaan sebagai potret masih banyaknya kampus-kampus yang tidak patuh pada ketentuan UU mengenai gaji dan tunjangan pekerja," tandasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gaji Dosen Tetap Di Bawah UMK, Dosen Minta Atensi Menteri Ketenagakerjaan

Terkini

Iklan