Iklan

terkini

Kuasa Hukum Nyatakan Ahliwaris Natadipura Dirugikan Oleh PTPN VIII Cibungur Sukabumi

Admin RP
, Mei 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T07:16:00Z

Sukabumi - Kuasa Hukum Saleh Hidayat, SH., angkat bicara terkait banyaknya lahan yang digunakan oleh PTPN VIII Cibungur di Wilayah Warungkiara yang diberikan kepada pihak lain dinilai akan merugikan pihak ahli waris Natadipura. (Senin, 26/05/23).


Menurut saleh pihaknya sangat dirugikan berkaitan dengan lahan milik klien nya yang dipake oleh pihak lain atas persetujuan PTPN VIII. Padahal lahan yang dikuasai oleh PTPN sudah jelas merupakan hal Milik Natadipura.


" Sudah jelas pihak kamu dirugikan dengan adanya penguasaan lahan yang dilakukan oleh pihak lain karena tanah tersebut bukan tanah negara tapi tanah yang diserobot orang lain ." Terangnya 



Saleh menambahkan selama ini PTPN VIII telah melakukan pembohongan publik dengan mengkalim tanah Natadipura sebagai tanah HGU atau Tanah Negara. Padahal menurutnya tanah tersebut sudah jelas tanah adat milik Natadipur. 


" Sehingga dengan pembohongan yang selama ini dilakukan oleh pihak PTPN VIII tanah milik ahli waris Natadipura itu pihak lain melalukan pelanggaran hukum yang sama." Tambahnya 


Dengan kejadian tersebut saleh mengaku telah melakukan upaya hukum kepada pihak penegak hukum di Jakarta untuk mendapatkan keadilan Hukum. Sehingga kedepan persoalan seperti ini tidak lagi terjadi. 


" Kami telah melaporkan dugaan mafia tanah dan  penyerobotan lahan kepada satgas mafia tanah di Mabes Polri ." 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Nyatakan Ahliwaris Natadipura Dirugikan Oleh PTPN VIII Cibungur Sukabumi

Terkini

Iklan