Iklan

terkini

Kredit Nasabah Janggal, Saleh Hidayat Kuasa Hukum Somasi BTPN Sukabumi

Admin RP
, Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T13:59:51Z
Foto: Kuasa Hukum nasabah, Saleh Hidayat


JAKARTA, Kuasa Hukum nasabah melayangkan surat Somasi kepada Pihak Bank Tabungan Pensiunan Nasional atau BTPN, terkait kejanggalan kredit sebesar Rp.125.000.000


Menurut, Saleh Hidayat ketua LBH Bulan Bintang Sukabumi selaku kuasa hukum dari Nasabah BTPN, Yakni Udan Suhanda, Pensiunan Kemenag RI Kab. Sukabumi, warga Jl. Raya Salakopi RT 01/07 Desa Lembursawah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Resmi mengirim surat ke BTPN Cabang Sukabumi, prihal Klarifikasi, Permohonan Rekam Administrasi Kredit dan Rekening Koran tahun 2012 sampai 2015.


Bahwa surat Somasi terkait kejanggalan pinjaman kredit terakhir klienya pada bulan maret 2015, dimana Nasabah memperoleh fasilitas kredit sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 174.000.000, akan tetapi yang diterima oleh Nasabah hanya sebesar Rp 30.000.000, setelah dipotong pelunasan hutang kredit sebelumnya yakni sebesar Rp 125 juta. 


Saleh menambahkan, klien saya tidak pernah memiliki hutang atau mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa sesuai keterangan terakhir nasabah mengajukan kredit pada tahun 2006 sebesar Rp 63.000.000 yang akan berakhir atau lunas pada tahun 2011, secara outo debet pemotongan gaji pensiunan nasabah.


"Sehingga bagi saleh, kami patut menduga ada rekayasa dan permainan oleh oknum BTPN dengan modus menggunakan dokumen data-data nasabah serta memalsukan tanda tangan nasabah". Sambungnya.  


Lanjut saleh, Klien Kami baru mengetahui ada kewajiban kredit sebesar Rp 125 juta tersebut, pada saat mengajukan kredit di bulan maret 2015, karena saat itu klien kami sedang mengalami. Mengalami sakit parah dan di rawat di rumah sakit. Kemudian sampai saat ini terhitung sudah 8 tahun atau kurang lebih 96 bulan pihak BTPN telah melakukan outo debet atau pemotongan dari gaji pensiun nasabah sebesar Rp 2.842.000 perbulan sesuai perjanjian kredit dan masih akan dipotong sampai bulan maret 2025. 


Dirinya menegaskan, apabila ternyata benar ada oknum BTPN yang melakukan rekayasa dan pemalsuan dokumen milik nasabah sehingga terbit Perjanjian Kredit Palsu atau tidak pernah dilakukan dan diterima oleh nasabah, maka tentu hal tersebut telah melanggar pasal 2 dan pasal 49 UU No.07 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah oleh UU No.10 tahun 1998.


Selain itu, juga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2015 dan POJK No.1/POJK.07/2013. kami tentunya akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan dan menjamin hak nasabah, baik secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan dan atau secara pidana dengan melaporkan pihak BTPN terkait Tindak Pidana Perbankan ke Polda Jabar. tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kredit Nasabah Janggal, Saleh Hidayat Kuasa Hukum Somasi BTPN Sukabumi

Terkini

Iklan