Iklan

terkini

Sembangi Mabes Polri, HIMA SULTRA-Jakarta Desak Copot Kapolda SULTRA Atas Pembiaran PT.GKP Harita Group di Wawonii

Admin RP
, April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T19:02:17Z

Foto: Aksi HIMA SULTRA-Jakarta Di MABES POLRI


JAKARTA - Pulau kecil dan pesisir di Pulau wawonii kian terancam oleh aktivitas pertambangan, Tambang yang dimiliki Provinsi Sulawesi tenggara, dapat menjadi rahmat sekaligus bencana bila tak diawasi dengan baik, butuh banyak penopang untuk menguatkan Eksistensi Masyarakat, terutama peran institusi penegak hukum.


hal tersebut disampaikan Eghy Seftiawan Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA SULTRA) – Jakarta, usai menggelar aksi demonstrasi di MABES POLRI dan PT.Harita Group senayan Jakarta, Senin (10/04/23).


Dalam orasinya Eghy mengatakan;, Kompleksitas ilegal mining di Sulawesi Tenggara terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang cenderung dilindungi aparat, aktivitas pertambangan dibiarkan tanpa penindakan yang tegas dan tidak mampu ditertibkan oleh Kapolda Sultra dan pemerintah daerah.


yang mendesak saat ini, kata Eghy terkait keberadaan PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah illegal secara hukum pasca warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT. GKP. 


serta putusan Hukum Mahkamah Agung yang membatalkan Perda RTRW konawe kepulauan serta membatalkan alokasi ruang tambang di wilayah tersebut , dimana mengharuskan pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Akan tetapi PT GKP terus beroperasi dengan menggunakan aparat hukum sebagai pelindung.


Pemerintah melalui UU.No.26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang dan UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014. UU No.1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di prioritaskan untuk 9 jenis kepentingan, seperti konservasi, pendidikan dan pengembangan; dan budi daya laut. Ironisnya ketentuan ini tidak di indahkan oleh pemerintah daerah. 


Dalam Tuntutanya Eghy yang saat ini masih berstatus Wakil Presiden Mahasiswa meminta kepada Presiden Jokowi dodo dan KAPOLRI agar segera mencabut izin pertambangan di pulau kecil wowonii, melakukan audit dan Investigasi khusus terkait kejahatan korporasi di pesisir pulau wawonii yang telah dirusak oleh pertambangan. karena Dalam pasal 39 Perda Provinsi Sulawesi tenggara tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan.


Pihaknya juga meminta agar PT. GKP Anak perusahaan Harita group segera menghentikan aktivitasnya di pulau wawonii. Ia menguraikan data-data memprihatinkan tentang banyaknya masalah yang ada diwawonii semenjak kehadiran PT. GKP. 


Ironisnya, “Kini Hukum Bukan Lagi menjadi Instrumen untuk mewujudkan ketertiban & Keadilan, namun hukum menjadi Alat kekuasaan untuk memenjarakan sumber daya alam negeri. Negara seperti tak berdaya menghadapi mafia pertambangan. 


Hal ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pertambangan di indonesia. Kondisi tambang ilegal sudah emergency, dan tentu saja di perlukan regulasi untuk menekan pertambangan ilegal. Kata eghy.


 “Sebelumnya beredar di pemberitaan PT GKP melaksanakan berbagai aksi sosial, apakah hal tersebut merupakan upaya mengobati luka pasca perampasan secara paksa lahan masyarakat ? atau bentuk penebusan dosa atas kelakuan perusahaan terhadap kerusakan lingkungan? langkah tersebut sangat politis demi melancarkan kelangsungan bisnis perusahaan dalam membangun citra sebagai penyelamat lingkungan. 


Imbasnya, masyarakat lokal seolah terbius kedalam dimensi ekonomi - politik korporasi tambang yang padahal sebenarnya menyimpan masalah lingkungan yang serius dan kontradiktif.


Pertambangan di wilayah Pulau kecil Wawonii jika di biarkan akan mengakibatkan krisis sosio ekologis, dimana potensi bencana ekologis yang akan memperburuk keamanan lingkungan hidup sekitar, perampasan lahan, kerusakan hutan ditambah lagi tindakan refresif aparat kepolisian yang jelas merugikan warga.


Dampak Sosial kegiatan PT.GKP antara lain akan menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, serta dapat memicu konflik sosial di masyarakat, menimbulkan penyakit di masyarakat akibat paparan bahan kimia dalam Skala yang lebih besar.


Oleh karenanya kami menilai Kapolda Sultra tidak serius dalam memberantas PT.GKP “Tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mencabut Izin pertambangan PT GKP di Wawonii Kab. Konawe Kepulauan.


“Karena itu kami Mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi serta mencopot kapolda SULTRA atas pembiaran Illegal mining terkhusus yang meyangkut PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di kab. Konawe Kepulauan.


Selanjutnya, pihaknya akan terus bangun konsolidasi sampai tuntutan mereka di penuhi , HIMA SULTRA-Jakarta pada kamis mendatang akan melakukan aksi di depan istana negara & Mahkamah Agung RI untuk Meminta Presiden Joko widodo mencabut IUP PT.GKP di Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara’ .

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sembangi Mabes Polri, HIMA SULTRA-Jakarta Desak Copot Kapolda SULTRA Atas Pembiaran PT.GKP Harita Group di Wawonii

Terkini

Iklan