Foto: Ketua Cabang HMI MPO Jakarta, Herun |
JAKARTA - Kerugian negara akibat illegal mining di Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Pulau Buru, diestimasi mencapai milyaran rupiah setiap tahun atau sepanjang 2020 - 2023.
Ketua Cabang HMI MPO Jakarta, Herun/Arnol mengakui kerugian akibat kegiatan pertambangan ilegal, dan melanggar UU No 4 Tahun 2009 Junto UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba di Lokasi Gunung Botak sangatlah besar. Hal tersebut terungkap dari aktivitas illegal Perendaman kali anahoni, tong, tromol di wilayah pemukiman warga lingkar tambang dan kegiatan dompeng telah berjalan lama serta berkontribusi merusak lingkungan.
"(Kerugian) Tidak hanya dari illegal Mining, tetapi juga karena mereka membuang kembali limba hasil pengolahan emas seperti sisa olahan menggunakan Mercuri. Kemudian Juga pengolahan menggunakan tong yang masif memakai Sianida," tuturnya, Jumat (17/6/2022).
Salah satu efek adalah pencemaran lingkungan, lanjutnya, yakni setiap hari Mercuri dan sianida di buang ke lingkungan pada aktivitas pengolahan tersebut.
"Maraknya aktivitas dompeng di tambang gunung botak seperti mendapat perlindungan, pasalnya mereka kebal hukum yang beraktivitas di wilayah Polsek Waeapo. Bahkan belasan dompeng dengan leluasa mengeruk emas dengan alat penyedotnya ," kata Arnol.
Sebelumnya, pada hari rabu tanggal 02 november 2022 Polres Buru melaksanakan operasi Peti Salawaku Nomor R/Renops/11/X/OPS.1.3 tanggal 26 oktober 2022 tentang Penertiban dan Penegakan Hukum do areal lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) gunung botak kecamatan waelata, Kabupaten Buru.
Kemudian, pada tanggal 20 /11/ 2022, buntut akgivitas dompeng pasca penertiban warga yang berkegiatan terjadi kecelakan tertimbunnya penambang di lokasi dompeng sumber berita korantekas.id. ketiga penambang yang tertimnun longsor adalah masing-masing:
1. Lucas Tasidjawa asal desa Waekose Kab. Buru
2. Ical Boke asal Maluku Utara
3. Anto Naem asal Maluku Utara
Berdasarkan pantauan koran tekad, sekitar jam 3.10 WIT. Sedangkan kedua jenazah diberangkatkan menggunakan SPEAD BOAD milik Pemda Buru menuju Ternate (Malut).
lanjut arnol, Ironisnya, para pelaku usaha dan donatur tidak pernah tersentuh hukum sama sekali, mereka seakan di duga dipelihara oleh Polres Pulau Buru sampai hari ini. Tandasnya
"Dari berbagai jenis illegal mining yang dilakukan penambang paling banyak adalah dengan cara Rendaman, Siraman, Dompeng, Tembak Larut, Kodok dan Tong," ujar Arnol
Menurutnya, dengan modus tersebut selain dapat emas, para pengusaha liar juga turut diutungkan karena dapat membeli emas dari penambang.
"Saat ini, Sebanyak puluhan penambang liar itu mampu tetap melakukan kegiatan tersebut dengan membuat lubang dan perendaman. Apabila pemerintah tidak serius mengurus PETI tentunya negara dalam kerugian yang besar," tandasnya.
Sementara itu, apabila kalkulasi sejak 2020 -2023 kerugian akibat illegal Mining di pulau Buru nilainya mencapai jumlah yang fantastis, yaitu ratusan milyar rupiah.
Haerun menuturkan untuk meminimalisir illegal mining perlu Menko Polhukam, Kapolri, Propam Mabes Polri dilakuakn pembentukan tim investigasi ke Pulau Buri, bila perlu Copot Kapolres karena dinilai turut melakukan pembiaran pelaku kejahatan lingkungan dan illegal mining.
Ditambah lagi dengan memperketat pengawasan terhadap penambang dan pengusaha ilegal beroperasai di gunung botak segera dilakukan penertiban terhadap pemodal yang selama ini bercokol mendanai aktivitas penambang liar.
"Kalau sudah ditertipkan tentu dengan sendirinya penambang akan meninggalkan lokasi karena tidak ada pendana," imbuhnya.
Bahwa semua orang sama dimata hukum, dan hukum harus di tegakan walau langit akan runtuh, berantas mafia-mafia pertambangan yang selama ini mendapat tempat di wilayah Hukum Polres Pulau Buru, tutupnya