Iklan

terkini

Kasus Penambang Rakyat Sukabumi Berlanjut, PH Ajukan Banding Gandeng LBH Partai Bulan Bintang

Admin RP
, Februari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-02-17T12:19:17Z
Logo: LBH Bulan Bintang


JAKARTA - Pengacara penambang rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat, S.H., dan Zardi Khaitami, S.H., menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang (LBH PBB) dalam perkara nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN. Cdk, pasca Putusan Pengadilan Cibadak,17 Februari 2023


Dalam proses banding akan mengandeng LBH Bulan Bintang pusat, kami telah menghubungi Adv.Firmansyah dan rekan di Jakarta untuk membantu masyarakat penambang rakyat.


Saleh Hidayat, menyikapi putusan Majelis hakim menjatuhkan vonis Perkara No.366 Terdakwa Saefudin bersalah melanggar pasal 158 UU Minerba dan Pasal 107 UU perkebunan, hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan. 


Menurut Saleh, dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Pembelaan atau Penasehat hukum Para Terdakwa, yakni Terkait kekeliruan Dakwaan dan Tuntutan JPU yang menafsirkan Pasal 158 UU Minerba tentang Penambangan Ilegal dimana Para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan penambangan ilegal oleh karena Para Terdakwa Tidak memiliki Izin IUP, IUPK, Izin Pengangkutan, Kontrak Karya dan Izin lainnya berdasarkan tafsir pasal 35 ayat (3) huruf C dan G. Sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah dimiliki oleh Para Terdakwa, namun oleh Majelis Hakim belum tervalidasi berdasarkan pendapat ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jabar.


Kami memandang Para Terdakwa diperlakukan bukan sebagai Penambang Rakyat tapi sebagai pengusaha tambang sekelas pemilik korporasi (Perseroan Terbatas), padahal jelas - jelas dalam fakta persidangan Para Terdakwa telah mengajukan bukti -bukti bahwa mereka adalah Para Penambang Rakyat yang berhimpun dalam badan hukum koperasi, yakni Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera yang telah lengkap memiliki Legalitas atau perizinannya, mulai dari Akta & SK Menkumham koperasi, Sertifikat koperasi, NIB, Izin Berusaha Berbasis Resiko, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM Pusat, Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN dan Izin lainnya secara Lengkap. 


Bahwa Tafsir pasal 35 ayat (3) huruf c dan g sebagaimaina diterapkan oleh JPU adalah terkait penambangan ilegal yang harusnya dilakukan oleh Korporasi atau perorangan yang melakukan penambangan tidak diatas IUP atau IUPK miliknya atau milik orang lain.


Selain itu, penambangan ilegal tentang Pertambangan Rakyat adalah Pasal 158 yang turunannya pasal 35 ayat (3) huruf d, yakni penambangan yang dilakukan tanpa memiliki IPR. 


Majelis Hakim yang menghukum 6 penambang rakyat sukabumi menunjukan betapa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil sejak proses persidangan dimulai sampai pada putusan tanggal 16 Februari 2023 dinilai hakim berpotensi menyesatkan atau bahkan dapat dikatakan sebagai Malpraktek Peradilan. oleh karena itu, kami selaku PH dari para Terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding, terangnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Penambang Rakyat Sukabumi Berlanjut, PH Ajukan Banding Gandeng LBH Partai Bulan Bintang

Terkini

Iklan