Iklan

terkini

LKBHMI PB HMI Sembangi Balai Kota DKI, Desak Anies Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade

Admin RP
, Agustus 19, 2022 WIB Last Updated 2023-02-08T16:36:01Z

Foto: LKBHMI PB HMI Gelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur  DKI Jakarta dan PT Intiland TBK  pada Jum'at (19/8/2022)

Jakarta - Bakornas LKBHMI PB HMI kembali geruduk Balaikota DKI Jakarta dan PT Intiland TBK dan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum'at (19/8/2022). Aksi yang digelar tersebut terkait salah satu pembangunan proyek apartemen Fifty Seven di Jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat itu dinilai kian meresahkan dan menyengsarakan masyarakat setempat.


Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).


"Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat," ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.


Lanjut Syamsumarlin, bahwa dimana aktivitas pembangunan menara apartemen Fifty Seven Promenade yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga itu telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya.


Atas kondisi buruk tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.


"Hal ini berkaitan dengan Izin Gangguan (izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar," sesalnya.


Tak hanya itu, Bakornas LKBHMI PB HMI juga menyampaikan beberapa tuntutannya sebagai berikut:


1. Mendesak Gubernur DKI JAKARTA untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk yang merusak lingkungan dan warga sekitar.


2. Mendesak Pemerintah DKI Jakarta agar tidak mengabaikan pengaduan warganya dan segera hadir Melindungi hak-hak warganya di tengah derita yang dialami akibat pembangunan proyek Fifty Seven Promenade.


3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan persekongkolan jahat dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berkaitan dengan Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LKBHMI PB HMI Sembangi Balai Kota DKI, Desak Anies Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade

Terkini

Iklan