Iklan

terkini

Peringati May Day Fiesta di GBK, Terpantau Banyak Anak Dibawa Umur Ikut Hadir

Admin RP
, Mei 14, 2022 WIB Last Updated 2023-02-08T17:00:37Z


Jakarta - Hari ini, Sabtu (14/5/2022), Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati May Day Fiesta di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang sebelumnya sempat aksi di depan DPR/MPR RI.


Di acara May Day Fiesta ini, tampak tidak hanya buruh (orang-orang) dewasa yang mengikutinya, melainkan juga tampak beberapa anak-anak kecil (di bawah umur) yang mengikutinya.


Salah satu orang tua yang membawa anak adalah Ibu Kurnia. Ia membeberkan mengapa anaknya dibawa dalam acara May Day Fiesta di GBK ini.


“Kenapa saya ikut? Karena anak saya ini selalu dekat dengan saya. Jadi tidak bisa ditanggal. Kalau ditinggal, ia menangis. Makanya saya bawa aja,” akunya kepada parade.id.


Ibu Kurnia sendiri adalah warga Bekasi, Jawa Barat. Suaminya, kata dia, ikut Partai Buruh wilayah Bekasi.


Soal aksi ini, Ibu Kurnia menyatakan luar biasa. Alasannya, karena kali pertama ia ikut aksi seperti ini, sepanjang ia bekerja menjadi buruh di Bekasi.


“Luar biasa banget, ya, karena ini pertama kali saya ikut,” sampainya.


Berikut momen orang tua membawa anak kecil ikut aksi May Day Fiesta di (sekitar) GBK:


Soal anak kecil di bawah umur yang diajak dalam aksi, mengutip beberapa media, sebetulnya ada yang diperbolehkan, dan ada yang tidak. Diperbolehkan, misalkan yang dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, bahwa salah satu kategori anak di bawah umur yaitu remaja.


Anak di bawah umur kategori inilah yang menurutnya diperbolehkan mengikuti unjuk rasa di jalan-jalan.


"Anak-anak juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Jadi anak-anak juga dibagi umurnya, tidak semua anak-anak tidak boleh menyuarakan pendapat, tidak boleh berkumpul," kata dia.


Selain itu, tidak diperbolehkan, seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar. Dimana Anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Kemudian dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak 2014 menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Kemudian, anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi bersama temannya," katanya.


Sementara itu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan pelibatan anak dalam kegiatan politik, termasuk penyampaian aspirasi politik di jalanan, bertentangan dengan Pasal 15 UU Nomor 35/2014 yang merupakan perubahan atas UU 3/2002 tentang Perlindungan Anak.


Pada pasal 15 UU 35/2014 tersebut disebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.


Regulasi lainnya, di Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Nomor: 82 tahun 2015 mengenai Pelaksana Didik Wajib Menjamin Keamanan, Keselamatan dan Kenyamanan Peserta Didik di Sekolah. Dan Peraturan Mendikbud Republik Indonesi Nomor: 30 tahun 2019 tentang Pelaksana Didik dan Orangtua Harus Berperan terhadap Kegiatan Peserta Didik.

Sumber: PARADE.ID

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peringati May Day Fiesta di GBK, Terpantau Banyak Anak Dibawa Umur Ikut Hadir

Terkini

Iklan