Iklan

terkini

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak, GPMPPK Datangi Kejaksaan Agung RI

Admin RP
, Mei 27, 2022 WIB Last Updated 2023-02-08T16:48:01Z

Jakarta - Gerakan Pemuda Mahasiawa Pekanbaru Peduli Keadilan(GPMPPK) Datangi kejaksaan Agung RI sampaikan terkait persoalan Dugaan Korupsi dana Hibah di kabupaten siak dari tahun 2011 hingga 2019.


Massa aksi juga meminta beberapa pejabat di kabupaten siak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah tersebut harus di tangkap dan di periksa.


Koordinator Aksi, Riswan dalam orasinya menyampaikan bahwa kejati Riau saat ini masih belum mampu memberikan kejelasan terkait dana hibah kabupaten siak dari tahun 2011 hingga 2019 yang kemungkinan besar melibatkan Mantan Bupati Kabupaten Siak yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Riau tersebut. " Ujarnya Saat berorasi di Kejaksaan Agung RI pada Jumat. 27/05/2022.


"Dalam hal penegakan hukum Gerakan Pemuda Mahasiawa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) Cukup mengapresiasi kinerja dan kerja aparat penegakan hukum dari kejaksaan negeri siak dan kejaksaan tinggi Riau dalam melakukan proses pemeriksaan perkara yang di duga telah merugikan keuangan negara. Namun, kami juga mempertanyakan keseriusan serta profesionalsme kejaksaan dalam mengungkapkan kejahatan Kerah Putih tersebut".


Kasus Dana Hibah kabupaten siak tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP Pemerintah Daerah siak seolah-olah di diamkan, tanpa kejelasan. Kejati Riau seakan hanya fokus melakukan proses Hukum terkait dana Bansos yang di duga ingin menyelamatkan sang Bupati saat itu.


Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan, tetapi dari semua saksi yang diperiksa tersebut tidak ada hubungannya dengan dugaan kasus korupsi dana Hibah Kabupaten Siak. Melainkan dikaitkan dengan kasus Bansos, Bukan dana Hibah. Sementara temuan BPK RI adalah terkait kasus Dana Hibah yang di berikan Untuk Organisasi  Kepemudaan," tuturnya.


Dirinya juga mengatakan bahwa Kami telah menyerahkan Hasil Laporan terkait pemeriksaan keuangan Pemda Siak kepada Kejati Riau serta didalamya terdapat 3 Bundel LHP keuangan tersebut yang sangat jelas. Bahwa, temuan dugaan korupsi ada pada pemberian Dana Hibah kepada OKP secara terus menerus. Namun, Kejaksaan Tinggi Riau hanya melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana Bansos.


Disinyalir Bahwa dugaan Korupsi tersebut terjadi di semasa Syamsuar manjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak. Mulai dari 2011 hingga 2019 dugaan korupsi tersebut juga di duga melibatkan orang terdekat Bupati yang kala itu menjabat sebagai Ketua KNPI, Ketua Karang Taruna dan lain sebagainya.


Orang- orang terdekat Bupati saat itu pernah diperiksa oleh kejaksaan, Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan siapa yang akan dimintai pertanggung jawaban Pidannya.


Maka Kami yang tergabung dalam (GPMPPK) Menegaskan kepada Kejaksaan Agung RI bahwa Kejaksaan Tinggi Riau Menyatakan Ketidakmampuan karena kurangnya Penyidik, sehingga persoalan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kabupaten Siak ini terkesan diabaikan dan seolah - olah di diamkan," tutupnya. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak, GPMPPK Datangi Kejaksaan Agung RI

Terkini

Iklan