Iklan

terkini

Direktur Eksekutif RuPelu Menilai Penempatan PJ bupati SBB Melanggar UUD dan Merusak Sistem Demokrasi Indonesia

Admin RP
, Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T12:44:06Z

Oleh: Mustakim Rumasukun 

Jabatan: Direktur Eksekutif Ruang Penyelenggara Pemilu (RuPelu)

Ambon - Tidak dapat ditampilkan bahwa problem demokrasi hari ini terjadi karena demokrasi di Indonesia berjalan tanpa arah.UUD 19945 yang melandasi pelaksanaan demokrasi kini hanya menjadi sumber inspirasi tapi dilupakan dalam praktek.

Para pendiri bangsa sudah meletakkam model demokrasi yg cocok dengan Indonesia yakni demokrasi sosial.Sayangnya,dalam prateknya pasca reformasi, ajaran itu semakin kita tinggalkan. Rasanya bahwa demokrasi kita bukan lagi ke arah demokrasi tetapi belok kiri ke arah demokrasi liberal.

mengingat bahwa bangsa indonesia dalam cengkaraman Neoliberalisme (Penjajahan Gaya Baru) yang masuk mereduksi De_Ideoligisasi. Mengingat kondisi ini didiamkan .Rakyat harus dididik agar memahami persoalan apa yang sedang terjadi.

Rakyat harus tau bahwa demokrasi kita sedang bermasalah.Demokrasi sedang dibajak oligarki.Mungkin jalan keluarnya dalam waktu dekat tidak akan ditemukan, tapi seiring berjalannya waktu rakyat pasti akan sadar dan bangkit dan harus ada upaya gerakan konsolidasi mahasiswa dan masyarakat sipi  ini memandakan bahwa pemilu mengindikasikan bahwa  politik dalam negeri berada dalam tekanan oligarki demi mempertahankan hasrat kekuasaan.

Hal ditandai  ini dengan adanya pelanggaran hukum Demokrasi penunjukan Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat .

Jika kita mengacu pada Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN diatur, anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Yaitu, jabatan yang ada pada instansi pemerintah pusat dan tidak termasuk jabatan pada instansi daerah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan anggota TNI/Polri aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengizinkan hal tersebut."Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur).

Hal ini ditegaskan Juga dalam UU NO 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Bahwa Pemilu merupakan bagian dari pembangunan demokrasi di Indonesia. Karenanya, harus diselenggarakan sesuai prosedur konstitusi saat ini demi lahirnya pemerintahan yang Demokratis.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Direktur Eksekutif RuPelu Menilai Penempatan PJ bupati SBB Melanggar UUD dan Merusak Sistem Demokrasi Indonesia

Terkini

Iklan